“Menimbang, bahwa dari seluruh surat-surat bukti yang diajukan oleh tergugat, ternyata tidak ada satupun bukti yang dapat menunjukkan atau membuktikan pelanggaran kewajiban yang telah dilakukan oleh penggugat … “
“Menimbang … sehingga perbuatan pemutusan secara sepihak perjanjian kerjasama tersebut dapatlah dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);”
Putusan Nomor 5 K/Pdt/2016
Berita Lainnya
“Bahwa … oleh karena itu pemutusan perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh Tergugat sesuai Suratnya … adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;”
BACA JUGA : Utang Suami/Istri Tanpa Persetujuan Istri/Suami Merupakan Utang Pribadi Tanggungjawab Pribadi
Hal ini juga sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 4/Yur/Pdt/2018
Pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum.