“Ini sudah tidak bisa dibenarkan secara hukum, aparat penegak hukum harus segera bergerak biar tidak berpolemik dan semakin melebar dimasyarakat,” ujar Didi Sungkono.
Perlu diketahui. Hendriyanto Udjari alias Moses Hendry (63) berprofesi sebagai pengacara berkantor di jalan Ponti Sidoarjo, dan seorang pendeta di Amazing God Church (AGC) serta seorang dosen dilaporkan oleh istrinya bernama Sherly (45).
Moses Hendry dilaporkan ke Polrestabes Surabaya pada 9 Agustus 2024, dengan dugaan pelanggaran pasal 44 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Berita Lainnya
Dari informasi korban saat dikonfirmasi, kejadian KDRT terjadi pada tanggal 9 Agustus 2024 sekira pukul 02.00 Wib, di rumahnya Villa West Wood Pakuwon City Surabaya, dan menurutnya kejadian KDRT bertahun-tahun dilakukan suaminya.
“Anak saya perempuan umur 20 tahun, dan anak laki umur 16 tahun, pemukulan anak perempuan saya punya bukti video. Kalau yang anak laki dipukul, tidak ada bukti video, karena dipukulnya di teras depan rumah,” ujar korban. Jumat (16/8) malam.
Saat Moses Hendry di konfirmasi terkait laporan tersebut, ia menerangkan bahwa dirinya juga korban KDRT.
“Jadi ini terkait dengan perselingkuhannya. Bagaimana kehidupannya glamour, kehidupannya sudah seperti orang yang tidak mengenal adab. Dia sudah banyak melakukan hal-hal yang tidak sesuai kalau dia mengaku sebagai seorang istri,” terang Moses. Kamis (27/8).
“Dia juga melakukan pemukulan, bahkan jauh sebelum ini. Bisa dilihat nanti ada chat WA dengan dia. Ndak pernah saya seperti yang dituduhkan kayak gitu,” terang Moses.
Dalam perkara ini, Moses juga melaporkan istrinya ke Polrestabes Surabaya atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penyebaran video bermuatan pornografi.