Dalam pengungkapan ini dua orang pelaku lainnya masih diburu. Pelaku yang masih DPO yakni FA berperan sebagai peracik cairan dan AK berperan sebagai pengendali.
Dalam aksinya pelaku DA hanya berperan mencampurkan cairan sintetis ke tembakau murni. Nantinya jika sudah jadi, tembakau itu akan disebar untuk dijual ke pasaran.
Sebelum diedarkan polisi telah terlebih dahulu mengamankan pelaku. Sehingga tembakau sintetis yang rencananya disebar di wilayah DKI Jakarta itu gagal terjual.
Berita Lainnya
Syahduddi mengungkap jika perkilogramnya tembakau sintetis itu bisa laku Rp 50-60 juta per kilogram di pasaran.
“Rencananya akan diedarkan di wilayah DKI Jakarta. Jika dikalkulasikan tembakau sintetis ini kalau jika terjual semua mencapai Rp 5 miliar,” ungkap Syahduddi.
Dari hasil pemeriksaan pelaku baru tahun ini mulai memproduksi tembaku sintetis. Belum diketahui pasti berapa keuntungan yang didapat pelaku.
Pasalnya, dua pelaku DPO masih belum tertangkap. Sebab home industri tembakau sintetis itu dikendalikan oleh pelaku yang masih DPO.
Atas perbuatannya, pelaku DA disangkakan Pasal 113 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Dari hasil pengungkapan tersebut polisi berhasil menyelamatkan sebanyak 400.000 jiwa