Radar Nusantara, Surabaya – Seorang pengusaha pertokoan di Rungkut, Surabaya meradang lantaran biaya lahan parkir hingga ratusan juta dipakai oleh seorang Ketua Rukun Tetangga (RT). Persoalan ini pun mencuat setelah Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji melakukan inspeksi mendadak (Sidak).
Denny Pratama, Direktur Envio Store di Kompleks Pertokoan Permata Rungkut Lor YKP, Jl. Rungkut Asri Utara Kav. 09-16, Rungkut Kidul bercerita, jika dia merasa berkeberatan dengan pengelolaan parkir lahan tokonya yang dikelola oleh Toni, seorang Ketua RT 01, perumahan setempat.
Berita Lainnya
Selama lima tahun terakhir ini, dirinya sudah menyetor uang parkir total sebesar Rp132 juta. Pada tahun awal ia ditarik Rp12 juta, lalu pada tahun berikutnya ia ditarik Rp30 juta. Pada tahun keenam ini, ia hendak ditarik uang parkir lagi sebesar Rp60 juta pertahunnya.
“Sebenarnya kita enggak masalah dengan uang parkir itu karena dia mengatasnamakan warga dan RT. Kita anggap pengeluaran itu sebagai CSR. Tapi yang jadi masalah kemudian, dia minta kenaikan Rp60 juta tanpa dasar,” ujarnya, (30/5).
Dihadapan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, ia pun mengadukan persoalan tersebut. Mediasi yang dilakukan oleh Armuji pun berlangsung alot. Sebab, Toni, Ketua RT 01, mengaku memiliki hak untuk mengelola lahan parkir itu karena mendapatkan ijin dengan perjanjian dari pihak pengembang perumahan.
Namun, saat ditanya Armuji apakah uang yang diberikan pihak pertokoan itu memang dikelola untuk warga, Toni pun mengelak.
“Enggak pak. Itu untuk saya pribadi,” ujar Toni di depan Armuji.
“Loh kok pribadi. Tapi sampean kok pakai stempel RT,” ujar Armuji menimpali.
Ia pun mengingatkan Toni agar tidak menggunakan stempel RT karena uang lahan parkir itu digunakan untuk pribadi.