Mendengar jawaban Toni itu, Denny pun makin kesal. Sebab, ia mengira jika uang CSR tokonya itu dikira digunakan untuk kepentingan warga. Namun, uang ratusan juta itu malah dipakai untuk kepetingan pribadi sang ketua RT.
Sementara itu, kuasa hukum toko Envio Store, Freddy Darawia SH MH, mengatakan, kliennya tidak terima dengan pengelolaan uang lahan parkir tersebut. Apalagi, uang itu diketahui untuk kepentingan pribadi Ketua RT dan bukan untuk kepentingan warga.
“Lahan parkir ini dimandatkan kepada Pak RT, tanda terimanya diterima oleh RT, namun nyatanya digunakan untuk keperluan pribadi. Kami akan mengambil langkah hukum untuk menindaklanjuti hal ini. Jika ada dugaan penipuan dan penggelapan, kami akan menindaklanjutinya,”ungkapnya.
Berita Lainnya
BACA JUGA : Babinsa Nogosari Beri Motivasi Pengusaha Konveksi
Sementara itu, Toni, Ketua RT 01, mengklarifikasi hal tersebut. la mengungkapkan, bahwa ia telah mengelola parkir di kawasan ruko sejak 2013 berdasarkan mandat dari Surya Inti. Toni kembali menjelaskan, jika sebelum toko itu buka, dirinya sudah menerima mandat mengelola parkir sejak 2013 lalu.
“Itu sebelum ini dibuka, saya sudah
ketemu sama pemiliknya, Pak Gun. Pemilik ruko ini menyewa dan saya sudah ketemu semua pemilik ruko. Saya sudah penerima mandat sejak tahun 2013 dari Surya Inti untuk mengelola parkir. Namun,
pemilik ruko tidak setuju kalau saya mengelola parkir. Akhirnya kami ke Surya Inti, dan mereka tetap memberikan mandat ke saya,” jelas Toni.
(Redho)