Radar Nusantara, Surabaya – Victor Sukarno Bachtiar terdakwa pemalsuan surat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (12/6/2024).
Sesuai Sistem Informasi Penelusurana rekan Perkara (SIPP) PN Surabaya, perkara dengan nomor: 952/Pid.B/2024/PN.Sby., sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini adalah Dwi Hartanta, SH., MH.
Dari informasi dihimpun media ini, Victor sebagai pengacara atau advokat beserta dua rekan sejawatnya (berkas terpisah) dilaporkan oleh kuasa hukum PT. Hitakara ke Bareskrim Polri.
Victor, dkk, dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat dan penggelembungan nilai tagihan dalam perkara kepailitan PT. Hitakara yang digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Menurut PT. Hitakara, karena ada dugaan pemalsuan surat dan penggelembungan nilai tagihan, membuat PT. Hitakara dinyatakan pailit oleh PN Surabaya yang diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) dan putusan Mahkamah Agung (MA).
Dalam perjalanan pelaporan, Victor dkk, ditahan di rutan Bareskrim Polri, dan setelah 2 bulan ditahan, hanya Victor yang dinyatakan berkasnya P21, dan Victor dipindah tempat tahanannya di Rutan Kelas 1A Surabaya (Rutan Medaeng).
Perlu diketahui, saat persidangan di Pengadilan Niaga, Victor, dkk, ditunjuk menjadi kuasa hukum oleh 3 orang pemohon PKPU yang juga dilaporkan PT. Hitakara ke Bareskrim Polri.
Lanjut Baca Ke Halaman 2
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Satu Komentar