Pimpin Pemusnahan 112 Kg Sabu, Kapolda Aceh: Bila Perlu Pelaku Dihukum Mati
Pimpin Pemusnahan 112 Kg Sabu, Kapolda Aceh: Bila Perlu Pelaku Dihukum Mati

Pimpin Pemusnahan 112 Kg Sabu, Kapolda Aceh: Bila Perlu Pelaku Dihukum Mati

1
3 minutes, 39 seconds Read

“Keberhasilan yang kita capai ini merupakan langkah nyata perang terhadap narkoba dan upaya menyelamatkan generasi. Kita Tidak akan berhenti, tidak akan pernah kendur, serta akan selalu meningkatkan intensitas pemberantasan perdagangan ilegal dan penyalahgunaan narkoba,” sebutnya.

Ia menekankan agar penegak hukum dan stakeholder di Aceh untuk terus melakukan pemberantasan perdagangan ilegal dan penyalahgunaan narkoba sebagai bentuk amal ibadah kepada Allah SWT. Kemudian, ia juga meminta kepada seluruh personel Polda Aceh agar bekerja sama dengan berbagai unsur pemerintah dan masyarakat guna memperoleh hasil yang maksimal pada pelaksanaan tugas di lapangan, khususnya dalam pemberantasan narkoba.

Di samping itu, Bapak Achmad Kartiko juga mewanti-wanti agar tidak ada anggota Polri yang terlibat baik sebagai pengguna maupun terlibat dalam jaringan narkotika.

“Pedomani prinsip-prinsip profesionalisme dan proporsionalitas dalam proses penegakan hukum untuk tetap menjunjung tinggi supremasi hukum, menghormati hak asasi manusia, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.

BACA JUGA : Kapolda Aceh Salurkan Buku dan Kitab di Dayah Oemar Diyan

Bapak Achmad Kartiko juga mengucapkan terima kasih kepada Seluruh elemen masyarakat yang turut berkontribusi dalam pencegahan atau penindakan terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Aceh.

“Mari kita tingkatkan terus sinergisitas bersama guna menyelamatkan generasi emas Aceh,” demikian, pungkas Achmad Kartiko.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Shobarmen menyampaikan, pemusnahan barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba baik yang dilakukan Direktorat Narkoba Polda Aceh maupun jajaran dalam kurun waktu 4 bulan terakhir pada tahun 2023.

Lanjut Baca Ke Halaman 3

Radar Terpopuler

Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak Ringkus Pelaku Curanmor
Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak...
Radar Nusantara, Medan - Team URC Unit Reskrim...
Read more
Kampung Bersih, Satgas Yonif 131/BRS Bersama Masyarakat Gotong Royong Membersihkan Lingkungan Kampung Ampas
Kampung Bersih, Satgas Yonif 131/BRS Bersama...
Radar Nusantara, keerom - Satgas Pamtas Yonif 131/BRS...
Read more
Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi, 8 Orang Tewas dan 11 Luka-Luka
Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi, 8...
Radar Nusantara, Ci Awi, Bogor - Kecelakaan di...
Read more
Hari Peduli Sampah Nasional 2025, Ketum Seruni Ajak Masyarakat Peduli Kebersihan Lingkungan
Hari Peduli Sampah Nasional 2025, Ketum...
Radar Nusantara, Tangerang - Ketua Umum (Ketum) Solidaritas...
Read more
Mendagri Tanda Tangani Kerja Sama Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah
Mendagri Tanda Tangani Kerja Sama Pengawasan...
Radar Nusantara, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri)...
Read more
Wamendagri Bima Arya Minta Kepala Daerah Waspadai Lonjakan Harga Pangan dan Pastikan Serapan Gabah Maksimal
Wamendagri Bima Arya Minta Kepala Daerah...
Radar Nusantara, Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri...
Read more
Tetapkan wakil bupati AAU sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana stunting Madina
Tetapkan wakil bupati AAU sebagai tersangka...
Radar Nusantara, Medan, 04 February 2025 - Gelombang...
Read more
Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta kepada Bharatu Mardi Hadji
Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Luar Biasa...
Radar Nusantara, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Drs....
Read more
Radar Nusantara

Radar Nusantara

NO ID : 022-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2025 Media : Radar Nusantara Web : https://www.radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *