Home / Radar Terkini / Pj Bupati Gayo Lues Diminta Mundur, Berikut 12 Dosanya

Pj Bupati Gayo Lues Diminta Mundur, Berikut 12 Dosanya

Pj Bupati Gayo Lues Diminta Mundur, Berikut 12 Dosanya

Radar Nusantara, Gayo Lues – Pejabat Birokrasi yang ada di Kabupaten adalah disebut Bupati dan seluruh Perangkat Daerah adalah Fasilitator, dan bukan penguasa. Karena itu, seorang Bupati, apalagi lagi dengan Status Penjabat sementara, tidak Perlu Over Acting dan bersikap berlebihan, karena Statusnya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan bukan mencari – cari kesalahan orang lain.

Hal itu dikemukakan Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah Dan Keadilan (LP-KPK) Kabupaten Gayo Lues, Ahmad Yani Kepada Media ini, Minggu (25/02/2024).

Ahmad Yani yang dikenal dengan panggilan Yani tersebut mengeluarkan Statemen untuk menyikapi sepak terjang PJ. Bupati Gayo Lues Alhudri yang dinilainya sangat berlebihan dan melampaui batas normal.

Untuk itu, kita mempertanyakan kepada Mendagri RI dan PJ. Gubernur Aceh Achmad Marzuki, Kenapa mengutus sosok yang bergaya Preman untuk menjadi Pj. Bupati Gayo Lues ini.

Padahal, dalam aturan, antara tugas dengan Wewenang dan larangan di atur dalam Pasal atau Ayat yang terpisah dalam Undang – undang Pemda tersebut.

BACA JUGA : Alhudri Fasilitasi LSM GeRak di Gayo Lues ini, Pejabat Eselon II Dan III Merasa Gerah Dan Jengkel Kehadiran Mereka???

Seperti Pasal 65 Ayat (1) Undang-undang Pemda dijelaskan tugas yang bisa dilakukan oleh PJ. Kepala Daerah ketika menjabat, sebelum nantinya terpilihnya Kepala Daerah Defenitif hasil Pemilihan.

Tugas tersebut yang bisa dijalankan Oleh PJ. Kepala Daerah adalah Memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRK/DPRD.

Kemudian memelihara ketenteraman dan ketertiban Masyarakat, menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang SPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk di bahas bersama DPRD serta menyusun dan menetapkan RKPD dan bukan melakukan manajemen Konplik di Masyarakat ini sangat aneh dan berbahaya bagi Masyarakat Kabupaten Gayo Lues ini.

Lanjut Baca Ke Halman 2


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Halaman: 1 2

Tag:

Satu Komentar

Tinggalkan Balasan

Iklan
Iklan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca