PMI Pacitan Angkat Suara Tolak Seluruh Azas Domini Litisi dan Segala Upaya Legislasi
PMI Pacitan Angkat Suara Tolak Seluruh Azas Domini Litisi dan Segala Upaya Legislasi

PMI Pacitan Angkat Suara Tolak Seluruh Azas Domini Litisi dan Segala Upaya Legislasi

2 minutes, 36 seconds Read

Radar Nusantara, Pacitan – RUU KUHAP menjadi perbincangan berbuah manis dengan menggunakan azas domini litis kewenangan secara penuh diberikan kepada jaksa sebagai pengendali perkara ialah ketimpangan yang dianggap akan berbahaya dalam sistem peradilan pidana.

Azas domini litis ini akan bisa dianggap membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan serta mempersempit ruang kontrol dan akuntabilitas yang harusnya menjadi prinsip paling utama dan negara hukum

Sebagai organisasi kepemudaan yang memiliki akar perjuangan dalam penegakan keadilan dan supremasi hukum, Pemuda Muslimin Indonesia memiliki tanggung jawab moral untuk menyikapi perubahan yang berpotensi mempengaruhi tatanan hukum di negeri ini.

Oleh karena itu, Pemuda Muslimin Indonesia (PMI) Pacitan menganalisis dampak revisi RUU Kejaksaan terhadap Kepolisian, serta bagaimana sikap yang seharusnya diambil oleh Pemuda Muslimin Indonesia dalam merespons isu ini.

AKHA selaku ketua umum PC Pemuda Muslimin Indonesia kabupaten Pacitan “Menolak seluruh azas domini litis dan segala upaya legislasi, termasuk RUU KUHAP yang memberikan hak penuh kewenangan tanpa batas terhadap jaksa serta berdampak tumpang tindih dalam pengambilan proses penyidikan kepada institusi tertentu”.

Dominasi kejaksaan dan reduksi pada kepolisian

  1. Pengawasan dan pengendalian terhadap penyelidikan dan penyidikan polisi
  2. Kewengan jaksa untuk penyidikan dan penyelidikan pidana tertentu
  3. Pengambilalihan kasus yang sedang ditangani polisi

Dampak bagi Kepolisian dan Sistem Hukum

Jika revisi ini disahkan, dampaknya bagi Kepolisian akan cukup besar, antara lain:

  1. Berkurangnya Otonomi Kepolisian

Kepolisian akan kehilangan kendali penuh dalam menangani kasus, karena setiap tindakan penyelidikan dan penyidikan harus berada di bawah pengawasan Kejaksaan.

Peran polisi dalam menegakkan hukum akan semakin terbatas dan bisa menjadi sekadar eksekutor teknis, tanpa memiliki kewenangan strategis.

  1. Munculnya Tumpang Tindih dan Konflik Kelembagaan

Dengan kewenangan baru Kejaksaan, ada potensi konflik antara dua institusi penegak hukum ini.

Kejaksaan dan Kepolisian bisa saling berebut kewenangan dalam menangani kasus-kasus besar, yang berpotensi mengganggu efektivitas penegakan hukum.

  1. Risiko Politisasi Hukum

Kejaksaan adalah lembaga yang lebih dekat dengan eksekutif dibandingkan Kepolisian. Dengan kewenangan yang lebih besar, ada potensi Kejaksaan digunakan sebagai alat politik dalam menangani atau menutup kasus tertentu.

  1. Menurunnya Efisiensi Penegakan Hukum

Dengan birokrasi yang lebih panjang dan adanya dualisme kewenangan, proses penyelidikan dan penyidikan bisa menjadi lebih lambat.

Hal ini justru bisa menghambat keadilan bagi masyarakat yang menuntut penyelesaian kasus secara cepat dan transparan.

Keadilan serta berkeadilan dalam hukum perlu di pertegas jangan sampai menjadi pelemahan dalam institusi yang secara akurat, proses ini akan menimbulkan dampak yang sangat besar dalam menentukan kelanjutan dalam perkara serta tumpang tindih kewenangan dan akan membuka ruang intervensi politik kedepannya.

Berimbang serta keseimbangan antara lembaga penegak hukum harus tetap kita jaga kedapan jangan sampai adanya penyalagunahan kewenangan dalam penuntutan di sistem hukum di indonesia yang akan memacu pada hak hak warga bernegara serta kepercayaan terhadap institusi peradilan.

Dengan demikian sikap kritis Pemuda Muslimin Indonesia kabupaten Pacitan terhadap RUU KUHAP meminta DPR RI untuk segera membatalkan rencana tersebut secara hak dan kewenangan tanpa adanya pelemahan kepada institusi tertentu sehingga akan berdampak serta langkah mundur sektor keamanan di negara indonesia ini.

Sebagai organisasi pemuda yang memiliki visi besar dalam menegakkan keadilan dan supremasi hukum, Pemuda Muslimin Indonesia harus bersuara dan mengambil sikap tegas dalam menyikapi revisi ini. Penegakan hukum yang adil hanya bisa terwujud jika ada keseimbangan kewenangan antara Kepolisian dan Kejaksaan, bukan dominasi salah satu pihak.***

Sumber : Jefri Asmoro Diyatno

Radar Terpopuler

Mendagri Tito Sambut Kedatangan Kepala Daerah Peserta Retreat Pembekalan di Akmil Magelang
Mendagri Tito Sambut Kedatangan Kepala Daerah...
Radar Nusantara, Magelang – Menteri Dalam Negeri (Mendagri)...
Read more
Jumat Sehat, Danpasmar 1 Pimpin Perwiranya Olahraga Lari Bersama
Jumat Sehat, Danpasmar 1 Pimpin Perwiranya...
Radar Nusantara, Jakarta - Dengan mengusung tema Jumat...
Read more
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gagalkan Penyelundupan 23 CPMI Ilegal ke Malaysia
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gagalkan...
Radar Nusantara, Sebatik, 21 Februari 2025 – Satuan...
Read more
FOTO : Gubernur Sumut Bobby Nasution bersama Wakil Gubernur Sumut Surya saat bersalaman dengan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto usai Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota hasil Pilkada Serentak Tahun 2024 di Istana Negara
Usai Dilantik Jadi Gubernur Sumut, Bobby...
Radar Nusantara, Jakarta - Gubernur Sumatera Utara (Sumut)...
Read more
MoT Implementasi Desa Cerdas Nasional di Stikosa AWS
MoT Implementasi Desa Cerdas Nasional di...
Radar Nusantara, Surabaya – Selama dua hari (20...
Read more
Ainul Makin: Kami Siap Memberi Sumbangsih untuk Kemajuan Surabaya
Ainul Makin: Kami Siap Memberi Sumbangsih...
Radar Nusantara, Surabaya – Ketua DPC Laskar Tretan...
Read more
Inilah Upaya Babinsa Dalam Membantu Petani Panen Padi
Inilah Upaya Babinsa Dalam Membantu Petani...
Radar Nusantara, sragen - Sejumlah wilayah di Kabupaten...
Read more
Satgas TMMD Pastikan Kebutuhan Air Sasaran Fisik Tanpa Kendala
Satgas TMMD Pastikan Kebutuhan Air Sasaran...
Radar Nusantara, Boyolali - Air menjadi kebutuhan yang...
Read more
Dede Permana

Dede Permana

NO ID : 035-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2028Media : Radar NusantaraWeb : https://www.radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *