Radar Nusantara, Kabupaten Subang – Tedy Nurdiansyah, Kades Sukahaji, Ciasem, kabupaten Subang tampaknya kini sedang menjadi sorotan publik dan media, pasalnya Kades muda tersebut diduga terlibat polemik terkait penerbitan AJB sawah ganda di Sukahaji, Ciasem, Kabupaten Subang – Jawa Barat, Kamis (22/08/24).
Informasi yang kami terima dari beberapa narasumber (Pengaduan Masyarakat), sang Kades diduga terlibat kongkalikong dengan sejumlah pihak dalam penerbitan AJB yang diduga abal-abal sehingga menimbulkan polemik dari 3 tahun silam.
Berita Lainnya
Berawal dari pengaduan salah seorang warga, sebut saja Guru Age, ia mengaku bahwa beberapa tahun silam menerima gadaian 2 bahu sawah (sekitar 1,400 meter persegi) dengan nilai 200jt rupiah dari seseorang yang dikenal sebagai “ADVOKAT” yang juga mantan Kades Gempol bernama Karmin.
“Awalnya saya dan saudara (kakak kandung) sedang mencari gadaian sawah” ujar Guru Age membuka percakapan saat diwawancara pemred lensafakta,com dan Investigasi86,com.
“Singkat cerita, akhirnya saya mendapatkan sawah seluas 2 bahu (±1400 M²) melalui sdr Karmin yang mana sawah tersebut diakui pemiliknya bernama nama Hj.Romih dan H. Rasam (ayah dan anak)” imbuhnya.
“Saat akad gadai-sewa, itu disaksikan banyak pihak TERMASUK PIHAK DESA, yang mana melibatkan kaur-kaur keuangan desa, Hj. Romih (pemilik) dan banyak pihak” pungkasnya menambahkan.
BACA JUGA : PPAT Jatim Harus Lapor BHP Surabaya Bila Akan Terbitkan AJB untuk Anak di Bawah Umur
“Namun kesini-kesininya masalah mulai bermunculan, mulanya dari sertifikat atas nama yang tidak sinkron dengan lokasi, hingga sertifikat sawah yang satu lagi tak kunjung diserahkan oleh si pemilik (belakangan diketahu bahwa sertifikat yang satunya digadaikan ke bank).” Lanjut Guru Age menceritakan kronologisnya.
“Hingga akhirnya saya menerima sertifikat hanya sebahu sawah (awal perjanjian gadai 2 bahu sawah dengan nilai 200jt) atas nama Hj. Romih yang kemudian ternyata memunculkan masalah, dimana belakangan bermunculan orang-orang yang mengaku telah memiliki hak atas sawah tersebut DENGAN BUKTI AJB”.
Guru Age menambahkan, ” Saya kaget ternyata ada beberapa pihak yang justru memiliki AJB Sawah yang sertifikatnya saya pegang sebagai jaminan gadai, kok bisa?”
Usut punya usut, ternyata AJB tersebut tentunya diterbitkan oleh Desa Sukahaji, yangmana melibatkan beberapa pintu (PIC) yang menjualnya kepada pihak lain, PADAHAL, jelas hak kuasa jual dipegang oleh guru Age sendiri.
Saat kami coba konfirmasi kepada kepala desa, Tedy Nurdiansyah pada Kamis 22/08/24 melalui pesan whatsapp, sang Kades mengakui bahwa ia mengetahui hal ini.