Polisi Ungkap Sindikat Penculikan dan Kepemilikan Senjata Api Ilegal di Labuhanbatu
Polisi Ungkap Sindikat Penculikan dan Kepemilikan Senjata Api Ilegal di Labuhanbatu

Polisi Ungkap Sindikat Penculikan dan Kepemilikan Senjata Api Ilegal di Labuhanbatu

Radar Nusantara, Rantauparapat – Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penculikan, pemerasan, dan kepemilikan senjata api ilegal yang dilakukan oleh sindikat lintas provinsi. Penangkapan berlangsung pada Rabu (20/11/2024) dini hari di Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyelamatkan seorang korban perempuan, Adek Oktari Syafitri (18), dan menangkap tiga tersangka: Raja Inal Siregar (28), Purba Tua Siregar (34), dan Selvi Tenti Hasibuan (25).

Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan keluarga korban pada 17 November 2024. Korban, yang merupakan seorang pelajar, diculik secara paksa di Jalan Pandawa, Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, oleh pelaku yang menggunakan mobil silver dan sepeda motor. “Polisi langsung meresfon dan bergerak cepat demi keselamatan korban,” tegas Kombes Pol Hadi.

Setelah melakukan pengejaran intensif hingga ke Rokan Hulu, Riau, tim gabungan Polres Labuhanbatu dan Tim Jatanras Polda Sumut berhasil menemukan jejak pelaku di Padang Gelugur. Penangkapan berlangsung dramatis di sebuah penginapan, di mana dua tersangka mencoba melawan dengan menembak ke arah Polisi sehingga demi keselamatan petugas dan korban, terpaksa Polisi mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan dua pelaku sedangkan Seorang pelaku lainnya menyerahkan diri.

Dari penangkapan itu Polisi mengamankan sejumlah Barang bukti yang disita meliputi satu unit mobil, dua pucuk senjata api (revolver dan airgun), enam peluru revolver, lima amunisi airgun, serta ponsel. Sementara itu, tiga pelaku lain yang sudah teridentifikasi yakni masih dalam pengejaran. “Polisi terus mengejar para pelaku lain hingga seluruh jaringan ini tertangkap,” tegas Kombes Pol Hadi.

Ketiga tersangka yang sudah ditangkap kini ditahan di Polsek Kualuh Hulu dan dijerat dengan pasal-pasal berat, termasuk Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Kabid Humas Polda Sumut juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan tindak kriminal demi menjaga keamanan wilayah. “Polda Sumut dan Polres jajaran akan terus berkomitmen memberantas kejahatan lintas wilayah seperti ini,” pungkasnya.

Radar Terpopuler

TNI Polri Dan Petugas Gabungan Lakukan Penanaman Pohon Endemik Dijalur Pendakian Gancik
TNI Polri Dan Petugas Gabungan Lakukan...
Radar Nusantara, Boyolali – Untuk menjaga kelestarian alam...
Read more
Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Kompak Melakukan Komsos
Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Kompak Melakukan Komsos
Radar Nusantara, sragen - Secara kompak Bintara Pembina...
Read more
Sembari Nikmati Tahu Kupat, Babinsa Kratonan Selipkan Pesan Jaga Kebersihan Lingkungan
Sembari Nikmati Tahu Kupat, Babinsa Kratonan...
Radar Nusantara, Surakarta - Babinsa Kelurahan Kratonan Koramil...
Read more
Kodam I/BB Selesaikan Permasalahan, dan Serahkan Barang Bukti ke Kepolisian
Kodam I/BB Selesaikan Permasalahan, dan Serahkan...
Radar Nusantara, Deli Serdang – Upaya mediasi yang...
Read more
Didi Sungkono S.H.,M.H.: Mafia BBM Subsidi Jenis Solar Berlokasi di Wilayah Polres Nganjuk Dibongkar Polres Jombang. Kemana Kapolres Nganjuk ?
Didi Sungkono S.H.,M.H.: Mafia BBM Subsidi...
Radar Nusantara, Surabaya - Pengamat Kepolisian Didi Sungkono.S.H.,M.H.,...
Read more
Kanit Provost Polsek Krian Berikan Pelayanan Masyarakat dengan Humanis
Kanit Provost Polsek Krian Berikan Pelayanan...
Radar Nusantara, Krian -Kanit Provost Iptu M.Zakfar. Polsek...
Read more
Kapolsek Krian Turun Langsung Atur Arus Lalin di Depan SDN Krian 3
Kapolsek Krian Turun Langsung Atur Arus...
Radar Nusantara, Krian - Kapolsek Krian Kompol. I.G.P.Atma...
Read more
Usai Hadiri Pembacaan Pernyataan Sikap Gabungan Masyarakat Tangerang Tolak PSN 2, Mahasiswa Ini Minta PSN PIK 2 Segera Dicabut
Usai Hadiri Pembacaan Pernyataan Sikap Gabungan...
Radar Nusantara, Tangerang - Usai menghadiri acara Pembacaan...
Read more
Derian Sapawi

Derian Sapawi

NO ID : 045-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2028Media : Radar NusantaraWeb : https://www.radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *