Polres Binjai Digugat Praperadilan Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan 'MA'
Polres Binjai Digugat Praperadilan Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan 'MA'

Polres Binjai Digugat Praperadilan Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan ‘MA’

Radar Nusantara, Binjai – Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Binjai kembali menggelar sidang praperadilan terkait status tersangka Kyai Muhammad Amar, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Kolo Saketi, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Sidang yang berlangsung di ruang sidang utama ini memasuki tahap replik, dimana pemohon menanggapi jawaban yang sebelumnya diajukan oleh pihak termohon, yakni Polres Binjai, pada Kamis siang.(13/2/2025)

Diketahui sidang yang dipimpin oleh Hakim Fadel ini turut dihadiri oleh tim hukum kedua belah pihak serta sejumlah awak media. Dalam repliknya, kuasa hukum Kyai Muhammad Amar, Sultoni Hasibuan SH, menegaskan bahwa kliennya keberatan atas penetapan status tersangka dan berusaha membantah dalil-dalil yang diajukan oleh termohon.

“Sidang ini menjadi momentum bagi kami untuk mengklarifikasi serta membantah dalil-dalil yang diajukan oleh pihak penyidik. Kami juga akan menghadirkan bukti dan saksi guna memperkuat argumen dalam persidangan,” ujar Sultoni Hasibuan SH.

Kasus ini mencuat setelah Kyai Muhammad Amar ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Heni jemaah Ponpes Kolo Saketi.

Perkara ini menjadi sudah viral dan perhatian publik setelah viral di media sosial dan media elektronik, mendorong pemohon untuk mengajukan praperadilan guna menguji keabsahan status tersangka yang diberikan oleh kepolisian.

Menurut jadwal persidangan, agenda berikutnya akan berlangsung pada esok hari Jum’at, 14 Februari 2025, dengan agenda duplik dari termohon serta penyampaian bukti dari pihak pemohon dan termohon. Dan sidang akan terus bergulir hingga putusan dijadwalkan pada Rabu, 19 Februari 2025.

Dengan jalannya persidangan yang semakin intens, publik menantikan perkembangan selanjutnya dan bagaimana keputusan hakim akan menentukan arah hukum kasus ini dan objektif dalam menilai permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Kantor BASH & Rekan. (Tim)

Radar Terpopuler

FOTO: Dyah Sulistyaningsih, Analis Kebijakan Ahli Madya Urusan Pertanian dan Pangan, Ditjen Bina Bangda Kemendagri, (berkerudung biru)
Pemerintah Komitmen Jaga Stabilitas Harga Gabah...
Radar Nusantara, Jakarta – Pemerintah terus menggodok Rancangan...
Read more
Paparan Purnatugas Satgas MTF TNI Konga XXVIII-O Unifil dan Milobs/Milstaff
Paparan Purnatugas Satgas MTF TNI Konga...
Radar Nusantara, Sentul, Bogor, (18/2/2025) - Komandan Pusat...
Read more
Komandan PMPP TNI Pimpin Upacara Penyambutan Satgas MTF TNI KONGA XXVIII-O/UNIFIL di Mabes TNI
Komandan PMPP TNI Pimpin Upacara Penyambutan...
Radar Nusantara, Bogor - Komandan Pusat Misi Pemeliharaan...
Read more
Gerakan Mahasiswa Hukum Minta Mabes Polri Periksa PT Lumbung Kencana Sakti
Gerakan Mahasiswa Hukum Minta Mabes Polri...
Radar Nusantara, Kapuk, Jakarta Utara - Aksi unjuk...
Read more
Saksi Ungkap Fakta Baru di Sidang Effendi Pudjihartono, Dakwaan JPU Gugur?
Saksi Ungkap Fakta Baru di Sidang...
Radar Nusantara, Surabaya - Terdakwa Effendi Pudjihartono diuntungkan...
Read more
Turnamen Badminton Butterfly CUP II Sukses Digelar di Desa Klambir Lima Kebun
Turnamen Badminton Butterfly CUP II Sukses...
Radar Nusantara, Deli Serdang - Turnamen Badminton Butterfly...
Read more
Danrem 074 Instruksikan Dukung Program Pemerintah Termasuk Ketahanan Pangan
Danrem 074 Instruksikan Dukung Program Pemerintah...
Radar Nusantara, Boyolali - Danrem 074/Warastratama Kolonel Inf...
Read more
Januari 2023 - Januari 2025 Kriminalitas Meningkat Tajam, Adi Supriadi : Pertanda Sempitnya Lapangan Kerja Sedangkan Perut Harus Tetap Diisi
Januari 2023 - Januari 2025 Kriminalitas...
Radar Nusantara, Sumedang, Jawa Barat - Berdasarkan Data...
Read more
Robi Mabruloh

Robi Mabruloh

NO ID : 021-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2028Media : Radar NusantaraWeb : https://www.radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *