Polres Gresik Berhasil Ungkap Kasus Pornografi yang Menghebohkan Publik
Polres Gresik Berhasil Ungkap Kasus Pornografi yang Menghebohkan Publik

Polres Gresik Berhasil Ungkap Kasus Pornografi yang Menghebohkan Publik

1 minute, 57 seconds Read

Radar Nusantara, Gresik – Kepolisian Resor (Polres) Gresik menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pornografi yang terjadi di wilayah hukumnya. Bertempat di depan lobi Mapolres Gresik, Rabu (05-02-2025), konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro didampingi Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Gresik berinisial POD yang menduga adanya tindak pidana perzinahan antara (VDR) dan (IBP). Pada tanggal 26 Januari 2025.

Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik Satreskrim Polres Gresik menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana pornografi. Penyidik kemudian menerbitkan LP model A terhadap kedua tersangka, yakni (VDR) dan (IBP), yang diduga terlibat dalam pembuatan video pornografi saat berhubungan badan di sebuah hotel di Gresik.

VDR (37 th) warga Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Gresik merupakan suami dari pelapor POD. Kemudian VDR (27 th) asal Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.

Menindaklanjuti kasus ini, tim Satreskrim Polres Gresik melakukan pencarian terhadap kedua tersangka yang sempat menghilang pasca kasus tersebut menjadi viral di media sosial. Pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil menemukan dan mengamankan keduanya di sebuah kafe di Surabaya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, IBP dan VDR diketahui mulai berkenalan sejak Oktober 2024 dan menjalin hubungan asmara. Pada 22 Januari 2025, keduanya bertemu di Hotel Khas Gresik dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Saat itu, IBP merekam aktivitas tersebut menggunakan iPhone X warna hitam untuk keperluan pribadi.

Dari hasil penyidikan, Polisi menetapkan dua tersangka yaitu IBP dan VDR. Keduanya dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp250 juta hingga Rp6 miliar.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus ini, di antaranya Tiga unit ponsel (Samsung Galaxy Z Flip 3, iPhone X, iPhone 15 Pro Max), Flashdisk berisi video rekaman, Beberapa pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian dan Tas dan jaket milik tersangka.

Dalam konferensi pers ini, Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih bijak dalam bergaul dan menggunakan teknologi.

“Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa pergaulan yang tidak terkontrol dapat berakibat fatal. Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati, menjaga moralitas, serta meningkatkan keimanan agar tidak terjerumus dalam tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.

Dengan diungkapnya kasus ini, Polres Gresik menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan pornografi dan kejahatan siber.

Radar Terpopuler

Stok Gas LPG 3 Kg Aman, Zulhas Minta Ibu-ibu Ucap Terimakasih Ke Prabowo
Stok Gas LPG 3 Kg Aman,...
Radar Nusantara, Jakarta Timur - Menteri Koordinator Bidang...
Read more
Cegah Kebocoran, Pemerintah Perkuat Sinergi Untuk Memberantas Penyeludupan
Cegah Kebocoran, Pemerintah Perkuat Sinergi Untuk...
Radar Nusantara, Surabaya – Untuk memperkuat arahan Presiden...
Read more
Tanggapi Gas LPG 3 Kg: Menkopolkam Tekankan Kelancaran Distribusi dan Cegah Penimbunan
Tanggapi Gas LPG 3 Kg: Menkopolkam...
Radar Nusantara, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan...
Read more
Kemendes dan Kemenekraf Mulai Agendakan Program Prioritas Nasional
Kemendes dan Kemenekraf Mulai Agendakan Program...
Radar Nusantara, Jakarta - Kedeputian V Kantor Staf...
Read more
Aturan Baru! DPR Kini Bisa Copot Pimpinan KPK, Hakim MK. dan MA Hingga KAPOLRI
Aturan Baru! DPR Kini Bisa Copot...
Radar Nusantara, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)...
Read more
Survei Index Polica: 87,9% Publik Puas Dengan Kinerja 100 Hari Prabowo-Gibran
Survei Index Polica: 87,9% Publik Puas...
Radar Nusantara, Garut - Survei dari Index Polica...
Read more
Bareskrim Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal Selama 3 Bulan Terakhir
Bareskrim Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal...
Radar Nusantara, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi...
Read more
Instruksi Kapolri: Polda Metro Jaya Maksimalkan Respons Aduan Masyarakat
Instruksi Kapolri: Polda Metro Jaya Maksimalkan...
Radar Nusantara, Jakarta - Polda Metro Jaya menindaklanjuti...
Read more
Rifki Rosadi

Rifki Rosadi

NO ID : 036-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2028Media : Radar NusantaraWeb : https://www.radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *