Polres Lhokseumawe Gagalkan Enam Rohingya Coba Melarikan Diri dari Kamp Penampungan
Polres Lhokseumawe Gagalkan Enam Rohingya Coba Melarikan Diri dari Kamp Penampungan

Polres Lhokseumawe Gagalkan Enam Rohingya Coba Melarikan Diri dari Kamp Penampungan

Radar Nusantara, LHOKSEUMAWE – Personel Polres Lhokseumawe menggagalkan enam pengungsi Rohingya yang mencoba melarikan diri dari tempat penampungan eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe, Kecamatan Blang Mangat, Jumat (8/12/2023) sekira pukul 01.00 WIB.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe mengatakan, dalam dua minggu terakhir sudah ada 30 orang pengungsi yang sudah meninggalkan kamp pengungsian di Blang Mangat. Dari dasar itu, Kepolisian membentuk tim melakukan langkah-langkah penyelidikan selama lima hari.

BACA JUGA : Ini Yang Disampaikan Oleh kapolda Aceh Kepada Personil Saat Kunker Di Polres Aceh Singkil

“Hasilnya, pada Jumat dinihari tim yang kita bentuk berhasil menggagalkan enam pengungsi Rohingya yang mencoba dan telah meninggalkan tempat penampungan. Pada pukul 23.00, ke enam warga Rohingya ini berhasil meninggalkan kamp dengan cara melompat pagar di belakang kantor imigrasi serta mengendap di areal persawahan,” ujarnya.

Lanjut Kapolres, selain menangkap ke enam pengungsi Rohingya. Tim Satgas Polres Lhokseumawe juga mengamankan tiga tersangka, yakni RM (50), HU (41) dan DA (25) warga Kota Lhokseumawe. Kepada Polisi, ke tiga tersangka ini mengaku ditelpon oleh seseorang berinisial KH (DPO) untuk menjemput warga asing dimaksud. “Setelah menjemput, ke enam warga Rohingya ini dibawa ke belakang GOR Unimal Desa Uteunkot untuk ditransitkan dan pada pukul 02.00 akan diberangkatkan ke Sumatera Utara dengan Bus PMTOH,” pungkasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini, kata AKBP Henki Ismanto, yaitu satu unit mobil Xenia, tiga unit Ponsel, dua KTP dan uang Rp1,8 juta sebagai modal awal untuk mengangkut warga Rohingya dari Lhokseumawe menuju ke Sumatera Utara.

BACA JUGA : Kapolres Aceh Tenggara dan Personel Polres Turun Langsung Bantu Masyarakat Terdampak Banjir

“Para tersangka akan dijerat pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta,” jelas AKBP Henki Ismanto.

Radar Terpopuler

Kodim 0621/Kab Bogor Bekerjasama dengan PMI Kab Bogor Gelar Kegiatan Donor Darah
Kodim 0621/Kab Bogor Bekerjasama dengan PMI...
Radar Nusantara, Bogor - Kodim 0621/Kabupaten Bogor menggelar...
Read more
Mendagri Apresiasi Layanan PBG Kabupaten Badung, Dukung Program 3 Juta Rumah untuk Rakyat Kecil
Mendagri Apresiasi Layanan PBG Kabupaten Badung,...
Radar Nusantara, Badung – Menteri Dalam Negeri (Mendagri)...
Read more
Menjarah Laut Indonesia Menjarah Lautan Tanah Air Indonesia
Menjarah Laut Indonesia Menjarah Lautan Tanah...
Oleh: Prihandoyo Kuswanto. Ketua Pusat Studi Kajian Rumah...
Read more
Presiden Prabowo Apresiasi Kabinet dalam Menjalankan Mandat Rakyat
Presiden Prabowo Apresiasi Kabinet dalam Menjalankan...
Radar Nusantara, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan...
Read more
Pastikan Layanan PBG Berlangsung Cepat dan Berkualitas, Mendagri bersama Menteri PKP Tinjau MPP Badung
Pastikan Layanan PBG Berlangsung Cepat dan...
Radar Nusantara, Badung - Menteri Dalam Negeri (Mendagri)...
Read more
Rutan Rengat Lakukan Penandatangan Fakta Integritas dan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
Rutan Rengat Lakukan Penandatangan Fakta Integritas...
Radar Nusantara, Inhu - Kamis 23 Januari 2025,...
Read more
Jersey Baru TIMNAS Indonesia
Jersey Baru TIMNAS Indonesia
Jawa Barat, Bandung - Timnas Indonesia bersama Apparel...
Read more
PMPP TNI Gelat Donor Darah Menyambut HUT PMPP TNI Ke-18
PMPP TNI Gelat Donor Darah Menyambut...
Radar Nusantara, Sentul - Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian...
Read more
Radar Nusantara

Radar Nusantara

NO ID : 022-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2025 Media : Radar Nusantara Web : https://www.radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *