Home / Radar Tni Dan Polri / Polres Pamekasan Tetapkan Nenek Tua Bahriyah Tersangka, Praktisi Hukum : Layaknya Sinetron

Polres Pamekasan Tetapkan Nenek Tua Bahriyah Tersangka, Praktisi Hukum : Layaknya Sinetron

Polres Pamekasan Tetapkan Nenek Tua Bahriyah Tersangka, Praktisi Hukum : Layaknya Sinetron

Radar Nusantara, Pamekasan, – Dikutip dari media partner yakni Detikzone.net, Kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah yang dilaporkan istri polisi (Sri Suhartatik) hingga  menjerat Nenek tua Bahriyah (71) warga Kelurahan  Gladak Anyar sebagai tersangka dinilai seperti drama Korea (Drakor) yang diduga sudah disetting sedemikian rupa dengan cara cara licik.

Bahkan kejanggalan semakin terlihat saat penetapan tersangka nenek Bahriyah (71) dilakukan kala kasus perdatanya bergulir sejak 5 Januari di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.

Diketahui, Unit Idik III Tipidter yang dipimpin Ipda Nur Fajri Alim merupakan unit yang menangani kasus Nenek tua Bahriyah. Sementara, Kasatreskrim dan Kapolres AKBP Jazuli Dani Irawan adalah atasannya.

“Kasus yang menjerat Nenek Bahriyah sebagai tersangka tersebut berjalan seperti Drakor dan diduga sudah disetting dengan cara cara licik. Diduga ada sutradaranya, produsernya, pemeran utamanya dan lain sebagainya,” ujar praktisi hukum yang dikenal kritis, A. Effendi S.H. Jumat, 12/04/2024.

Ia menyebut, nenek Bahriyah semestinya tidak dijadikan tersangka sebelum ada putusan inkrah dari Pengadilan .

BACA JUGA : Tak Ada Warkah, Kuasa Hukum Nenek Bahriyah Duga Sertifikat Milik Istri Oknum Polisi Pamekasan Bodong

“Nenek ini jadi tersangka saat proses perdatanya berjalan di Pengadilan Negeri. Layaknya kejar target dan kejar tayang. Ini sangat dramatis,” sebutnya.

Kasus tersebut kata A. Effendi baru ditangguhkan setelah ada surat perintah dari Mabes Polri. “Di awal-awal, Kapolres-nya kan terkesan melakukan pembelaan tuh dihadapan wartawan bahwa sudah sesuai prosedur, dan sertifikat pelapor ada proses jual beli. Lah bukti akta jual belinya tidak ada, ini kan seperti sinetron,” katanya

Disisi lain, suami Sri Suhartatik (pelapor) yang merupakan anggota Polsek Pakong malah tidak tahu persis dasar penertiban sertifikat mertuanya atas nama H. Fatollah Anwar.

“Ini arsip yang saya terima dari BPN waktu itu pak Rudi. Kalau mau rekamannya saya punya. Saya ngomong keabsahannya semua saya rekam. Jadi saya mau ke Ombudsman mau kemana saya siap pak. Saya siapkan data-datanya, saya tidak mundur pak kalau urusan saya bener,” kata Aipda Mohammad Erfan dalam cuplikan video viral ada di meja Redaksi.

Lanjut Baca Ke Halaman 2

Halaman: 1 2

Tag:
Iklan
Iklan