Polresta Sidoarjo Bongkar Dua Gudang Pengoplosan LPG
Polresta Sidoarjo Bongkar Dua Gudang Pengoplosan LPG

Polresta Sidoarjo Bongkar Dua Gudang Pengoplosan LPG

Radar Nusantara, Sidoarjo – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan niaga, berupa sindikat pengoplosan LPG 3 Kg subsidi pemerintah ke dalam tabung LPG 12 Kg non subsidi. Pengoplosan LPG yang berhasil diungkap ada di dua lokasi wilayah Sidoarjo tersebut, yakni dilakukan di dalam gudang di Desa Sepande dan Jalan Jenggolo.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya sebuah tempat di Desa Sepande, Candi, yang dijadikan tempat pengoplosan isi tabung LPG subsidi 3 kg ke tabung LPG non subsidi 12 kg, langsung ditindaklanjuti unit Pidek Satreskrim Polresta Sidoarjo dengan mendatangi lokasi,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Jumat (14/2/2025).

Di lokasi polisi mendapatkan barang bukti dua mobil dari masing-masing lokasi, ratusan tabung LPG dengan berbagai macam ukuran, segel tabung LPG, jarum besar, jarum kecil, klem selang kompor, timbangan, selang regulator,  palu dan beberapa barang bukti lainnya.

Untuk tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus pengoplosan LPG di Gudang Sepande, antara lain HNY (41 tahun), MJK (22 tahun), ACM (27 tahun), P (38 tahun) dan satu tersangka lagi di gudang Jenggolo yakni TG (62 tahun). Mereka melakukan pengoplosan LPG sejak 2022.

Guna meraup keuntungan dari tindakan pengoplosan LPG 3 kg ke LPG 12 kg. Tersangka membeli LPG 3 kg seharga Rp. 18.000 sebanyak empat tabung dengan nilai Rp.72.000. Selanjutnya setelah berhasil dioplos ke tabung LPG 12 kg, mereka jual kembali seharga Rp.150.000, sedangkan harga resmi tabung LPG 12 Kg yaitu Rp. 210.000 sampai dengan Rp. 215.000.

“Dengan demikian pelaku bisa meraup keutungan setiap penjualan tabung 12 kg sekitar Rp. 85.000 sampai dengan Rp. 118.000. Dalam sehari, mereka bisa memproduksi 100 tabung gas 12 kg dan mereka jual ke pembeli di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Namun masih terus kami kembangkan lagi,” jelas Kombes. Pol. Christian Tobing.

Atas perbuatan yang dilakukan tersangka dikenakan ancaman hukuman enam tahun penjara, sesuai Pasal 55 dan atau Pasal 53 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.
(Redho)

Radar Terpopuler

Mendagri Tito Sambut Kedatangan Kepala Daerah Peserta Retreat Pembekalan di Akmil Magelang
Mendagri Tito Sambut Kedatangan Kepala Daerah...
Radar Nusantara, Magelang – Menteri Dalam Negeri (Mendagri)...
Read more
Jumat Sehat, Danpasmar 1 Pimpin Perwiranya Olahraga Lari Bersama
Jumat Sehat, Danpasmar 1 Pimpin Perwiranya...
Radar Nusantara, Jakarta - Dengan mengusung tema Jumat...
Read more
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gagalkan Penyelundupan 23 CPMI Ilegal ke Malaysia
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gagalkan...
Radar Nusantara, Sebatik, 21 Februari 2025 – Satuan...
Read more
FOTO : Gubernur Sumut Bobby Nasution bersama Wakil Gubernur Sumut Surya saat bersalaman dengan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto usai Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota hasil Pilkada Serentak Tahun 2024 di Istana Negara
Usai Dilantik Jadi Gubernur Sumut, Bobby...
Radar Nusantara, Jakarta - Gubernur Sumatera Utara (Sumut)...
Read more
MoT Implementasi Desa Cerdas Nasional di Stikosa AWS
MoT Implementasi Desa Cerdas Nasional di...
Radar Nusantara, Surabaya – Selama dua hari (20...
Read more
Ainul Makin: Kami Siap Memberi Sumbangsih untuk Kemajuan Surabaya
Ainul Makin: Kami Siap Memberi Sumbangsih...
Radar Nusantara, Surabaya – Ketua DPC Laskar Tretan...
Read more
Inilah Upaya Babinsa Dalam Membantu Petani Panen Padi
Inilah Upaya Babinsa Dalam Membantu Petani...
Radar Nusantara, sragen - Sejumlah wilayah di Kabupaten...
Read more
Satgas TMMD Pastikan Kebutuhan Air Sasaran Fisik Tanpa Kendala
Satgas TMMD Pastikan Kebutuhan Air Sasaran...
Radar Nusantara, Boyolali - Air menjadi kebutuhan yang...
Read more
Gilang Ramadan

Gilang Ramadan

NO ID : 040-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2028Media : Radar NusantaraWeb : https://www.radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *