Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Perjudian dan Ringkus 56 Tersangka
Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Perjudian dan Ringkus 56 Tersangka

Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Perjudian dan Ringkus 56 Tersangka

1 minute, 20 seconds Read

Radar Nusantara, Sidoarjo – Mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam pemberantasan perjudian, Polresta Sidoarjo selama periode 29 Oktober 2024 sampai dengan 25 November 2024 berhasil mengungkap 53 kasus judi dengan jumlah tersangka 56 orang.

Hasil ungkap kasus perjudian di wilayah Kabupaten Sidoarjo tersebut, disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing didampingi Wakapolresta Sidoarjo AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah dan Kasi Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono, Senin (25/11/2024) di Mako Polresta Sidoarjo.

“Atas atensi Bapak Presiden, Kapolri dan Kapolda Jatim untuk memberantas perjudian, mulai 29 Oktober 2024 sampai dengan 25 November 2024, Satreskrim Polresta Sidoarjo dan jajarannya berhasil mengungkap 53 kasus judi, dengan tersangka yang diamankan 54 orang kasus judi online dan dua orang lagi kasus judi konvensional,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing.

Para tersangka menurut Kombes. Pol. Christian Tobing, menerima titipan nomor dan uang untuk judi online dari para penombok untuk selanjutnya dimainkan judi melalui aplikasi judi online. Dari kegiatan tersebut perputaran uang perjudian dapat diketahui setiap tersangka rata-rata mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp 500.000 dalam satu bulan.

Perbuatan tersebut sudah berjalan sejak kurang enam bulan, sehingga per orang mendapatkan omset kurang lebih Rp 12.000.000 per orang dalam satu bulan. Sehingga jika dihitung dengan jumlah tersangka sebanyak 56 orang maka omset mencapai Rp. 672.000.000 per bulan.

“Untuk barang bukti yang diamankan dari para tersangka, ada handphone sebanyak 55 unit dan uang tunai Rp. 15.318.000,” lanjutnya.

Atas perbuatan yang dilakukan para tersangka judi dikenakan pasal 47 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UURI no. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UURI no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 Miliar.
(Redho)

Radar Terpopuler

Menjarah Laut Indonesia Menjarah Lautan Tanah Air Indonesia
Menjarah Laut Indonesia Menjarah Lautan Tanah...
Oleh: Prihandoyo Kuswanto. Ketua Pusat Studi Kajian Rumah...
Read more
Presiden Prabowo Apresiasi Kabinet dalam Menjalankan Mandat Rakyat
Presiden Prabowo Apresiasi Kabinet dalam Menjalankan...
Radar Nusantara, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan...
Read more
Pastikan Layanan PBG Berlangsung Cepat dan Berkualitas, Mendagri bersama Menteri PKP Tinjau MPP Badung
Pastikan Layanan PBG Berlangsung Cepat dan...
Radar Nusantara, Badung - Menteri Dalam Negeri (Mendagri)...
Read more
Rutan Rengat Lakukan Penandatangan Fakta Integritas dan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
Rutan Rengat Lakukan Penandatangan Fakta Integritas...
Radar Nusantara, Inhu - Kamis 23 Januari 2025,...
Read more
Viral.!! RSUD Nene Mallomo Pangkajene Sidrap Menuai Sorotan Dari Masyarakat Tidak Mengutamakan Pelayanan
Viral.!! RSUD Nene Mallomo Pangkajene Sidrap...
Radar Nusantara, Sidrap - Pangkajene Sidrap Sidenreng Rappang...
Read more
Menjelang Peringatan HUT ke-3 Koopsudnas, Koops Udara I Gelar Doa Bersama
Menjelang Peringatan HUT ke-3 Koopsudnas, Koops...
Radar Nusantara, Jakarta - Menjelang peringatan Hari Ulang...
Read more
Jersey Baru TIMNAS Indonesia
Jersey Baru TIMNAS Indonesia
Jawa Barat, Bandung - Timnas Indonesia bersama Apparel...
Read more
PMPP TNI Gelat Donor Darah Menyambut HUT PMPP TNI Ke-18
PMPP TNI Gelat Donor Darah Menyambut...
Radar Nusantara, Sentul - Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian...
Read more
Rifki Rosadi

Rifki Rosadi

NO ID : 036-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2028Media : Radar NusantaraWeb : https://www.radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *