Radar Nusantara. Malang – Polri melalui jajaran Polres Malang telah mengungkap jaringan pemalsu beras Bulog yang diubah ke dalam kemasan premium.
BACA JUGA : Nekat Jual Sabu di Bulan Puasa, Seorang Ibu Rumah Tangga di Rohul Ditangkap Polisi di Pasar Senin
Berita Lainnya
Dalam pengungkapan itu, Kepolisian menyita barang bukti berupa 1,2 ton beras Bulog kemasan 50 kg, 445 kg beras kemasan ulang merk Ramos Bandung, dan 450 kg beras kemasan ulang merek Raja Lele. Atas perbuatannya, tersangka EH (37) dijerat Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
BACA JUGA : Ingin Tawuran 10 Remaja Diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak
“Modus operadi yang bersangkutan dengan membuat repacking pengemasan ulang ini dijual dengan rata-rata per kilogramnya menjadi Rp 14 ribu yang tentunya ini melebihi harga eceran tertinggi yang sudah ditentukan,” tutur Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, S.H., S.I.K., M.Si.