Radar Nusantara, Madina – Polsek Muara Batang Gadis berhasil mengungkap kasus pencurian sparepart alat berat yang terjadi di Afdeling III KMS PT. SSS Desa Suka Makmur, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal. Kejadian tersebut terjadi pada Senin, 10 Februari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB dan telah menyebabkan kerugian materil sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Kronologi Kejadian
Pada hari Senin, 10 Februari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, terjadi pencurian berbagai komponen alat berat jenis Excavator Hitachi ZX138 MF HYDRAULIC EXCAVATOR di lokasi kejadian. Pelaku mengambil berbagai sparepart seperti knalpot, spool valve, pompa hidrolik, baut, radiator, dan beberapa komponen lainnya.
Pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 22.36 WIB, Polsek Muara Batang Gadis menerima laporan polisi Nomor: LP/B/09/II/2025/SPKT/POLSEK MUARA BATANG GADIS/POLRES MADINA/POLDA SUMUT. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka pertama, Feritinus Ndruru (30), berhasil ditangkap di Afdeling III KMS PT. SSS Desa Suka Makmur. Barang bukti berupa berbagai sparepart alat berat, satu unit sepeda motor Honda CB150R, satu unit handphone Oppo A3x, dan enam lembar screenshot percakapan turut diamankan.
Berita Lainnya
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Feritinus Ndruru mengaku telah menjual sebagian barang hasil curian kepada Teguh Pardosi (36). Atas dasar keterangan tersebut, pada Kamis, 13 Februari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, Teguh Pardosi berhasil ditangkap di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis.
Dari hasil pemeriksaan, Teguh Pardosi mengakui telah membeli barang curian seberat kurang lebih 200 kg dengan harga Rp3.000 per kg dan menjualnya kembali dengan harga Rp3.500 per kg. Saat ini, tersangka ketiga yang terlibat, yaitu Sahabat, masih dalam pengejaran oleh Unit Reskrim Polsek Muara Batang Gadis.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini antara lain:
Berbagai sparepart alat berat Excavator (knalpot, dudukan knalpot, spool valve, baut, radiator, pompa hidrolik, dll.).
1 (satu) unit sepeda motor Honda CB150R.
1 (satu) unit handphone Oppo A3x.
6 (enam) lembar screenshot percakapan.
Polsek Muara Batang Gadis telah melakukan berbagai langkah dalam menangani kasus ini, di antaranya:
- Menerima laporan pengaduan dan membuat STPL.
- Memeriksa saksi-saksi.
- Melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
- Menyita barang bukti.
- Melaksanakan gelar perkara.
- Menetapkan tersangka.
- Melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka.
Saat ini, penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara itu, Unit Reskrim Polsek Muara Batang Gadis terus melakukan upaya pengejaran terhadap tersangka yang masih buron.
Polsek Muara Batang Gadis berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindakan kriminal di wilayah hukumnya demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui informasi terkait kasus ini atau tindak kejahatan lainnya.
(Magrifatulloh).