Radar Nusantara, Surabaya – Polda Jawa Timur mengambil alih penanganan kasus Briptu Fadhilatun Nikmah alias (FN), 28, yang membakar suaminya sendiri Briptu Rian Dwi Wicaksono, 27, di Kota Mojokerto. Korban meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit selama satu hari.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan Polda Jatim prihatin atas kejadian tersebut. “Pak Kapolda Jatim menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban. Yang bersangkutan, Briptu FN, saat ini sudah ditetapkan tersangka oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim,” ujarnya di Mapolda Jatim, Minggu (9/6).
Dia menambahkan, tersangka saat ini masih trauma mendalam. Tersangka saat ini difasilitasi tim trauma healing oleh Polda Jatim. “Sementara yang bersangkutan kita kenakan pasal KDRT. Korban meninggal dunia pukul 12.54,” jelasnya.
Berita Lainnya
Informasi yang dihimpun, pembakaran terjadi di Aspol Polres Mojokerto Kota Jalan Pahlawan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto, Sabtu (8/6) sekitar pukul 10.30. Awalnya Briptu FN melakukan pengecekan saldo ATM milik suaminya sekitar pukul 09.00.
BACA JUGA : Kapolda Jatim Ucapkan Selamat Popsivo Polwan Raih Kemenangan atas Jakarta PLN Elektrik di Gresik
Saat itu didapati gaji ke 13 suaminya yang seharusnya Rp 2,8 juta hanya sisa Rp 800 ribu. Setelah itu Briptu FN menghubungi suaminya untuk klarifikasi uang digunakan apa. Kemudian korban disuruh pulang ke rumah di Aspol Polres Mojokerto Kota.
Sebelum pulang korban membeli satu botol bensin kemudian dibawa ke rumah Aspol. Setibanya di rumah, Briptu FN menyimpan satu botol bensin di atas lemari yang berada di teras rumah.
Dia juga memfoto satu botol bensin dan dikirimkan ke korban. Kemudian dalam pesan WhatsApp Briptu FN memberikan keterangan untuk suaminya segera pulang. Apabila tidak pulang, akan membakar anak-anaknya. Setelah itu Briptu FN menyuruh asisten rumah tangga (ART) untuk mengajak main ke luar rumah tiga anaknya.