Mereka juga bisa mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan akibat pencatutan nama tersebut.
Pencegahan.
Untuk mencegah pencatutan nama, media massa perlu melakukan edukasi kepada wartawan dan masyarakat tentang etika jurnalistik dan pentingnya melindungi identitas media.
Selain itu, media massa dapat memperkuat sistem pengawasan internal untuk memastikan bahwa semua pemberitaan dilakukan sesuai dengan standar dan kebijakan yang berlaku.
Dengan demikian, pencatutan nama media massa oleh oknum wartawan adalah tindakan yang merugikan dan melanggar hukum, yang dapat diatasi melalui langkah-langkah hukum dan pencegahan yang tepat.
Undang-Undang ITE (UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik).
Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur tentang larangan pencemaran nama baik.
“Jika pencatutan nama lembaga/organisasi dilakukan secara online dan merugikan reputasi pimpinan lembaga, maka dapat dikenakan sanksi pidana.” Katanya.
BACA JUGA : KJJT Gelar Diskusi Tingkatkan Kualitas Jurnalis sebagai Fungsi Kontrol demi Kemajuan Banyuwangi
Menurutnya, pimpinan lembaga yang merasa dirugikan dapat melaporkan tindakan pencatutan tersebut kepada pihak berwajib. Lebih lanjut Iskandar menjelaskan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) – Pasal 310 dan 311 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik.
“Jika pencatutan nama lembaga menyebabkan kerugian bagi pimpinan lembaga, tindakan ini bisa dikenakan sanksi pidana.” Pungkasnya.
Selain itu, pimpinan lembaga dapat mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.
Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Lanjut Baca Ke Halaman 3
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
2 Komentar