Home / Radar Terkini / PSU Pilkada Serang & Masa Depan Pengelolaan Agraria-SDA

PSU Pilkada Serang & Masa Depan Pengelolaan Agraria-SDA

PSU Pilkada Serang & Masa Depan Pengelolaan Agraria-SDA

Radar Nusantara, Serang, Banten – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Serang akan berlangsung 19 April 2025. Mengingat putusan MK bersifat “erga omnes” artinya mengikat dan harus dipatuhi semua warga negara, maka siapapun harus menerimanya.

Bagi masyarakat Kabupaten Serang yang telah menambatkan pilihan rasionalnya saat dibilik suara pencoblosan, pada Rabu 27 November 2024, PSU bukanlah kiamat kecil, ini bagian dari proses perjuangan yang harus dilalui.

Tahapan ini hanyalah kemanangan yang tertunda, tidak akan mengubah kemenangan masyarakat yang telah lama merindukan perubahan.

Perubahan itu membentang dari ekspektasi ekonomi yang bertumbuh dan merata, akses kesehatan yang mudah dan murah, pelayanan publik yang cepat, efisien dan bersih dari korupsi dan sebagainya.

Warga Kabupaten Serang sudah jenuh bahkan muak dengan laku dimanipulasi politik yang selama bertahun-tahun menguasai wilayah ini dan terbukti tidak memberikan keadilan dan kesejahteraan.

Kemiskinan, dan ketimpangan begitu nyata dan ini adalah ‘musuh’ kita bersama sebagai negara bangsa yang merdeka dan kaya SDA.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Serang memperlihatkan penduduk miskin di Kabupaten Serang mengalami penurunan, tetapi tidak signifikan.

Tahun 2010 jumlahnya mencapai 89,2 ribu jiwa kemudian turun menjadi 71,4 pada tahun 2014. Selanjutnya 2019 turun lagi menjadi 61,54 dan naik kembali 68,86 ribu jiwa pada 2024.

Jika dilihat dari sisi Indeks Keparahan Kemiskinan, maka Kabupaten Serang semakin tinggi. Tahun 2019 sebesar 0,16 menjadi 0,20 pada tahun 2024. Artinya ketimpangan pengeluaran diantara warga miskin di wilayah ini semakin tinggi.

Tingginya kemiskinan karena berbagai sektor strategis seperti agraria dan Sumber Daya Alam (SDA) justru dikuasai oligarki yang sejalan dengan penguasa lokal. Tidak terdistribusi merata. Akibatnya, krisis multidimensi terjadi: sengketa dan konflik pertanahan, dan ketimpangan penguasaan sumber daya.

Disisi lain, kemampuan pemerintah daerah menciptakan lapangan kerja tidak berbanding lurus dengan pertambahan warga yang berusia produktif akibatnya pengangguran cukup tinggi.

Data BPS mengafirmasi persoalan ini, Agustus 2023 jumlah pengangguran terbuka di Kabupaten Serang mencapai 9,94 persen dari total jumlah angkatan kerja sebesar 796,82 ribu orang dan pada bulan yang sama 2024 masih dilevel 9,18 persen dari 865,90 ribu orang. Secara statistic memang menurun, tetapi tidak signifikan.

Instrumen Perubahan

Harapan masyarakat Kabupaten Serang pada pemimpin visioner dan memiliki keberpihakan pada isu-isu agraria dan SDA dengan prinsip pengelolaan yang demokratis, dan berkelanjutan secara sosial, ekonomi dan lingkungan tak akan terbendung dengan berbagai manuver politik kekuatan dinasti yang berkelindan dengan oligarki ekonomi.

Antusiasme warga terhadap visi perubahan Ratu Rachmatu Zakiyah adalah modal awal yang kuat untuk melakukan penataan kembali politik lokal yang diorentasikan pada pengelolaan agraria dan SDA untuk kesejahteraan masyarakat.

Kepala daerah memiliki wewenang dan peran strategis dalam mendesain dan memutuskan arah kebijakan baik dalam pendistibusian akses, pemberdayaan, pelestarian lingkungan maupun penanganan persoalan agraria dan SDA.

Dengan kewenangan yang dimiliki, ia bisa mengeksekusi agenda-agenda progresifnya, untuk menyelesaikan persoalan struktural sektor agraria dan SDA yaitu tata kelola agraria dan SDA yang pro terhadap petani kecil, nelayan, pelaku UMKM, koperasi, masyarakat adat, dan kelompok marjinal lain yang selama ini tidak bisa mengaksesnya.

Dalam konteks inilah, PSU jangan sampai menjadi arena politik-menjadi pintu masuk untuk menyingkirkan calon yang responsif dan akomodatif terhadap perbaikan tersebut.

Kekuasaan itu dijalankan bukan untuk melayani satu kelompok tertentu. Dalam konteks Kabupaten Serang, calon yang tergugat di MK dalam hal ini paslon 02 tidak memiliki beban masa lalu dan berkomitmen kuat pada kesejahteraan rakyat kecil, perlindungan lingkungan hidup, akses pendidikan dan kesehatan yang murah, pengelolaan sampah dan berbagai program kerakyatan lainnya.

Jika calon dengan agenda perubahan tereliminasi dalam PSU, maka kita bukan hanya kehilangan satu sosok, tetapi pembangunan daerah yang adil, partisipatif, dan kolaboratif juga akan sirna.

Semoga PSU ini tetap menjadi arena penegasan masyarakat Kabupaten Serang yang mengingnkan perbaikan, bukan menjadi instrumen yang dimanfaatkan oleh dinasti politik lokal dengan oligarkinya yang selama ini menikmati buruknya tata kelola agraria dan SDA di Kabupaten Serang. Dititik inilah, kewarasan pemilih diuji, saatnya Kabupaten Serang berubah.

Bila calon kepala daerah yang pro pada keadilan agraria dan SDA gugur karena manipulasi politik, maka sesungguhnya yang dikalahkan bukan paslon tetapi suara akar rumput yang mengingkan perubahan dalam pengelolaan agraria dan SDA.

Politik Balas Jasa

Melihat praktik dimasa lalu, Pilkada sering kali melibatkan kandidat yang didukung oleh oligarki yang bergerak di sektor SDA.

Tentunya tidak akan makan siang gratis, jika menang, pilitik balas jasa berlaku. Caranya dengan memfasilitasi kepentingan sponsor politik dengan berbagai cara, bahkan dengan kebijakan.

Ini memperkuat praktik clientelism, di mana izin-izin eksploitasi SDA diberikan sebagai balas jasa politik.

Dalam kebijakan yang tidak adil, berdampak besar pada kelas menengah dan bawah, sedangkan elite tetap melanggeng bahkan mempengaruhi kebijakan.

Adapula orientasi yang sekedar mengejar keuntungan ekonomi parsial tanmpa mempertimbangkan kerusakan ekologi. Ini berakibat fatal bagi keberlanjutan hidup petani, nelayan, masyarakat adat, dan alam itu sendiri.

Sementara akses pada hukum juga bisa timpang, misalnya pengusaha atau orang kaya dengan mudah membeli keadilan ketika berperkera dengan rakyat kecil atau melanggara aturan tetapi tidak diproses sesuai aturan.

Sebaliknya kita dipertontonkan dengan kriminalisasi atau tindakan represif lain yang karena ketidakmampuan mengakses hukum ia harus mendekam di balik jeruji penjara dan sebagainya.

Pada akhirnya Kabupaten Serang butuh figur kepala daerah yang memiliki kemampuan melahirkan dan mengembangkan kebijakan publik yang unggul.

Disebut unggul manakala memenuhi syarat: cerdas dalam arti menyelesaikan suatu masalah di akar masalahnya, bukan bias-biasa dari masalah itu sendiri; bijaksana dalam arti kebijakan itu berlaku adil dan terakhir memberi optimisme, artinya setiap kebijakan yang diputuskan menghidupkan harapan dan masyarakatnya percaya bahwa pemimpinnya bekerja ikhlas untuk mereka.

Dalam kerangka inilah, butuh figur baru untuk mengekaselerasi pembangunan yang tertinggal dari daerah lain disekitarnya seperti Tangerang Raya dan Cilegon.

Prasyaratnya, kepala daerah tersebut harus bersih dari anasir-anasir oligarki atau dinasti politik tertentu yang sudah terbukti gagal menunaikan janji kemerdekaan “keadilan dan kesejahteraan sosial” di Kabupaten Serang.

Sumber : Muhammad Irvan Mahmud asia – Direktur pusat pengkajian agraria & sumber daya alam

Jurnalis : Redaksi/Edo Lembang


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Iklan
Iklan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca