Radar Nusantara, Kerumutan, Pelalawan – Hal ini menyusul penyegelan di pos timbangan pintu perusahaan ini di desa Tanjung Air Hitam, Selasa (4/6/2024).
Pemasangan papan penyegelan, dilakukan Satuan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) kabupaten Pelalawan yang dipimpin langsung bupati Pelalawan H Zukri, SE.
Berita Lainnya
Satuan GTRA melibatkan TNI, Polri, BPN dan puluhan Personil pengamanan dari Satpol PP. Awalnya, dilokasi bakal memasang papan penyegelan yang sudah disiapkan, dipersimpangan jalan perusahaan.
Namun diputuskan, dipindahkan kedalam, masuk jalan PT MAL, persis didekat timbangan. Papan penyegelan bertuliskan pemberitahuan dilarang melakukan segala bentuk aktivitas usaha perkebunan di lahan PT Mekar Alam Lestari.
Penyegelan ini, berdasarkan SK IUP-B nomor: Kpts.502/DPMPTSP/2017/02 tanggal 24 Oktober 2017.
Dilokasi pemasangan papa penyegelan, tidak ada sama sekali penolakan dari pihak perusahaan. Tampak hadir legal Humas dan sejumlah pimpinan PT MAL berdialog dengan satuan GTRA dipimpin bupati hanya, mengamini aksi penyegelan tersebut.
Bupati H Zukri menyampaikan bahwa terhitung hari ini, dilakukan penyegelan diberhentikan operasional PT MAL II di Kecamatan Kerumutan.