Home / Radar Terkini / Rakorwil Jawa 2024 Bahas Isu Strategis Pangan di Daerah hingga Level Pusat

Rakorwil Jawa 2024 Bahas Isu Strategis Pangan di Daerah hingga Level Pusat

Rakorwil Jawa 2024 Bahas Isu Strategis Pangan di Daerah hingga Level Pusat

Radar Nusantara, Semarang – Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud didampingi Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III TB. Chaerul Dwi Sapta menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Wilayah Jawa (Rakorwil Jawa) tahun 2024 yang dirangkaian dengan kegiatan Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) bertempat di Hotel Tentrem Semarang yang dilanjutkan di Balai Penyuluhan Pertanian Kec. Mijen, beberapa waktu lalu.

Selain Dirjen Bina Bangda, pertemuan tersebut juga dihadiri Kepala Departemen Regional dan Direktur pada Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia serta para pejabat eselon 1 dan eselon 2 dari kementerian/lembaga terkait, seperti Kemenko Perekonomian, Kementan, Kemendag, dan Bappenas serta para sekretaris daerah provinsi selaku Ketua Pelaksana Harian TPID Provinsi se-Jawa, Sekda terpilih dari wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan wilayah Nusamapua, juga beberapa BUMD yang aktif berpartisipasi dalam GNPIP wilayah Jawa.

Dalam rilis yang diterima redaksi, Minggu (18/8), Rakorwil Jawa tahun 2024 dilaksanakan dengan tujuan untuk mengeskalasi isu strategis pangan di daerah ke level pusat, sehingga diharapkan dapat merumuskan rekomendasi dan kebijakan dalam rangka mendukung upaya pengendalian inflasi pangan. Sedangkan GNPIP dilaksanakan dengan tujuan untuk memperkuat upaya pengelolaan ekspektasi inflasi masyarakat, serta mengakselerasi capaian program unggulan GNPIP 2024.

GNPIP yang telah dilaksanakan sejak 2022 ini merupakan salah satu langkah yang digaungkan oleh Bank Indonesia dalam pengendalian sisi suplai secara lebih integratif, masif, dan berdampak nasional dalam pengendalian harga komoditas pangan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat dengan harapkan akan mendukung pemulihan ekonomi di tengah ketidakpastian global dengan cara menjaga stabilitas inflasi pangan.

Pada kesempatan tersebut, Restuardy Daud mengingatkan tentang situasi global yang saat ini masih menjadi ancaman terhadap inflasi pangan. Krisis pangan dan energi mengakibatkan terhambatnya rantai pasok dan mahalnya biaya produksi pangan sebagai dampak dari beberapa peristiwa di antaranya adalah perang Rusia dan Ukraina serta terjadinya perubahan iklim ekstrem, yang secara langsung maupun tidak langsung berpengaruh terhadap tekanan inflasi di Indonesia.

Oleh karena itu, seluruh Pemda diminta untuk berkoordinasi terus menerus dengan kementerian/lembaga serta merumuskan beberapa solusi agar tantangan inflasi tersebut dapat diatasi.

BACA JUGA : Kemendagri Dorong Pemda Perkuat Komitmen dalam Keamanan Siber

Tak hanya itu, Restuardy juga menyoroti beberapa negara pengekspor beras yang sudah menutup keran ekspor beras mereka untuk menjaga ketersediaan kebutuhan dalam negerinya sendiri.

“Saat kita mencari sumber-sumber lain, beberapa negara yang selama ini menjadi pengekspor seperti India, Kamboja hingga Thailand sudah menutup ekspor pangan mereka. Hal tersebut menjadi tantangan Indonesia untuk menjamin kehidupan pangan, setidak-tidaknya sampai beberapa waktu ke depan yang menjadi target bersama,” jelas Daud.

Lebih lanjut, Restuardy juga mengatakan bahwa Indonesia dihadapkan pada ancaman dalam negeri yang mana isu alih fungsi lahan kian meningkat dari hari ke hari. Pemerintah mencatat luas lahan pertanian di Indonesia hilang sekitar 100 ribu hektar per tahun. Akibatnya, jumlah petani gurem pun meledak serta ketahanan pangan Indonesia terancam.

“Hilangnya sawah-sawah di Indonesia ini perlu menjadi perhatian bersama karena berkaitan dengan ketahanan pangan di negara kita. Isu alih fungsi lahan yang masih cenderung terjadi dari waktu ke waktu ini jadi PR kita semua untuk memperbaiki derajat ketahanan pangan kita secara nasional,” imbuh Restuardy.

Restuardy menekankan pemerintah daerah dituntut untuk mengawasi berkaitan dengan masifnya alih fungsi lahan pertanian. Masih banyak daerah yang belum membuat peraturan daerah tentang Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

Lanjut Baca Ke Halaman 2


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Halaman: 1 2

Tag:

Tinggalkan Balasan

Iklan
Iklan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca