Oleh karena itu, resolusi Indonesia ini dinilai penting oleh banyak negara dan memberikan mandat kepada UNODC untuk menyusun suatu prinsip dan panduan dalam penanganan anak yang terasosiasi dengan kelompok teroris, sesuai dengan hukum, standar, dan norma internasional yang berlaku.
Pengesahan resolusi Indonesia ini merupakan salah satu bentuk konkrit pencapaian misi Indonesia sebagai anggota CCPCJ periode 2024-2026.
Indonesia memiliki 4 prioritas dalam keanggotaan di CCPCJ saat ini meliputi keadilan restoratif (restoratif justice), perlindungan terhadap anak, manajemen lembaga pemasyarakatan, dan akses pada peradilan bagi kelompok rentan.
BACA JUGA : Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 16/TK mengajarkan Peraturan Baris-Berbaris (PBB) Instansi Imigrasi Entikong
“Indonesia akan terus memainkan peran aktif dan kepemimpinan dalam mendorong kerja sama internasional pencegahan dan penanggulangan kejahatan lintas negara terorganisir, termasuk terorisme.” tegas Akio Alfiano Tamala, Wakil Dubes RI di Wina.
Di akhir pertemuan forum CCPCJ yang dihadiri lebih dari 150 negara ini, negara-negara memberikan apresiasi yang tinggi terhadap Indonesia, dan KBRI/PTRI Wina yang telah memimpin perundingan hingga resolusi berhasil diadopsi Komisi.
(MIO/Network)
–
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Satu Komentar