RUU penyiaran RAMPAS harga diri Jurnalis, Tuan berdasi SETAKUT itukah Anda?
RUU penyiaran RAMPAS harga diri Jurnalis, Tuan berdasi SETAKUT itukah Anda?

RUU penyiaran RAMPAS harga diri Jurnalis, Tuan berdasi SETAKUT itukah Anda?

1 minute, 49 seconds Read

Radar Nusantara, Kabupaten Bandung || Sedang ramai menjadi perbincangan dikalangan para Jurnalis menyoal tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mana salah satunya membahas terkait larangan penayangan Investigasi bidang jurnalistik. Revisi UU no 32 tahun 2002 tersebut dinilai banyak kalangan suatu bentuk upaya “pembegalan” terhadap UU Pokok Pers no. 40 tahun 1999.

Jika kita bedah lebih dalam, salah satu rancangan undang-undang yang sedang digodok DPR tersebut semisal pada Pasal 50B ayat (2) yang mana mencantumkan larangan konten berita yang ditayangkan melalui media penyiaran, antara lain penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Kemudian melarang konten yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme, dengan kata lain seorang jurnalis tidak dieperkenankan untuk memberikan penayangan, pemberitaan dan penyiaran (berita) yang bersifat jurnalistik investigatif di lapangan.

Sebagai salah satu pemerhati bidang jurnalistik, saya prihatin dan menyayangkan hal ini. Secara pribadi saya melihat ini merupakan suatu bentuk upaya untuk membatasi karya jurnalistik dengan dalih aturan dan berlindung dibalik undang-undang. Padahal selama ini tak sedikit jurnalis yang dijerat pidana menggunakan UU No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

BACA JUGA : Draft RUU Penyiaran Merusak Tatanan Kebebasan Pers

Lalu, muncul pertanyaan, SETAKUT itukah tuan-tuan berdasi di Negeri ini sehingga membuat suatu siasat untuk MERAMPAS HAK-HAK para jurnalis dalam menjalankan amanat konstitusi sebagai sosial kontrol??

Memberangus tugas pers DEMI melindungi praktik KOTOR Korupsi, Gratifikasi dan Nepotisme para TIKUS berdasi agar tak “tercium” bau busuknya oleh khalayak masyarakat, sipicik itukah akal fikiran tuan? ini merupakan MUSIBAH dalam dunia pers serta KEMUNDURAN Demokrasi di Ibu Pertiwi.

Rancangan undang-undang ini juga berpotensi membuat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers saling tumpang tindih, alih-alih ingin mengupdate perkembangan zaman, agar setiap pemberitaan lebih “tertata” dengan baik, faktanya yang bakal terjadi RUU ini justru MELUCUTI marwah jurnalis, mengancam kebebasan pers dan membatasi kewenangan KPI dan Dewan Pers itu sendiri.

BACA JUGA : Tolak Revisi UU Penyiaran, Jurnalis Geruduk Kantor DPRD

“Hey tuan yang gelap mata, ada apa dengan kalian? Jangan fikir kami akan diam, kami menolak, kami memprotes dan kami menyesali hal ini..! Jangan rusak harga diri kami, jangan ganggu marwah kami jika tak ingin tangan ini akan lebih TAJAM dalam menulis dan mencari semua aib yang selalu kalian sembunyikan..!!

Narasi oleh : Rendy Rahmantha Yusri, A. Md

Radar Terpopuler

Kodim 0621/Kab Bogor Bekerjasama dengan PMI Kab Bogor Gelar Kegiatan Donor Darah
Kodim 0621/Kab Bogor Bekerjasama dengan PMI...
Radar Nusantara, Bogor - Kodim 0621/Kabupaten Bogor menggelar...
Read more
Mendagri Apresiasi Layanan PBG Kabupaten Badung, Dukung Program 3 Juta Rumah untuk Rakyat Kecil
Mendagri Apresiasi Layanan PBG Kabupaten Badung,...
Radar Nusantara, Badung – Menteri Dalam Negeri (Mendagri)...
Read more
Menjarah Laut Indonesia Menjarah Lautan Tanah Air Indonesia
Menjarah Laut Indonesia Menjarah Lautan Tanah...
Oleh: Prihandoyo Kuswanto. Ketua Pusat Studi Kajian Rumah...
Read more
Presiden Prabowo Apresiasi Kabinet dalam Menjalankan Mandat Rakyat
Presiden Prabowo Apresiasi Kabinet dalam Menjalankan...
Radar Nusantara, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan...
Read more
Pastikan Layanan PBG Berlangsung Cepat dan Berkualitas, Mendagri bersama Menteri PKP Tinjau MPP Badung
Pastikan Layanan PBG Berlangsung Cepat dan...
Radar Nusantara, Badung - Menteri Dalam Negeri (Mendagri)...
Read more
Rutan Rengat Lakukan Penandatangan Fakta Integritas dan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
Rutan Rengat Lakukan Penandatangan Fakta Integritas...
Radar Nusantara, Inhu - Kamis 23 Januari 2025,...
Read more
Jersey Baru TIMNAS Indonesia
Jersey Baru TIMNAS Indonesia
Jawa Barat, Bandung - Timnas Indonesia bersama Apparel...
Read more
PMPP TNI Gelat Donor Darah Menyambut HUT PMPP TNI Ke-18
PMPP TNI Gelat Donor Darah Menyambut...
Radar Nusantara, Sentul - Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian...
Read more
Netizen

Netizen

NO ID : 029-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2028 Media : Radar Nusantara Web : https://radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *