Views: 0
Radar Nusantara, Gresik – Pendamping Hukum (PH) Dany Tri Hadianto SH bersama Ketua Passer 3 Indonesia H. Achmad Fatoni jumat 7/2/2025 hadir di Pengadilan Negeri (PN) Gresik guna klarifikasi dan peninjauan oleh Kepala PN Gresik pada perkara 100/Pdt.G/2021/PN.Gsk jo putusan yang dinilai syarat kepentingan pribadi bahkan adanya dugaan gratifikasi atau istilahnya kongkalikong yang telah mencuat isu uang suap untuk pengaruhi putusan oleh oknum internal PN Gresik.
Pada perkara tersebut banyak ditemui kejanggalan salah satunya tanah senilai 10 milyar hanya dibeli seharga 60 juta rupiah, dan tidak pernah terjadi jual beli dihadapan notaris tetapi SHM sudah berganti nama sebelumnya atas nama H Sadji Ali Afandi menjadi Ketut Indrako.
Dalam hal ini pula Dany Tri di waktu yang sama juga melayangkan gugatan perlawanan klienya atas eksekusi Ketua PN Gresik 8/Pdt.Eks/2024/PN.Gsk jo putusan PN Gresik, 100/Pdt.G/2021/PN.Gsk, jo putusan Pengadilan Tinggi Surabaya 561/PDT/2022/PT.Sby, jo putusan Makamah Agung Republik Indonesia 1391 K/PDT/2023, jo peninjauan kembali 598 PK/2024.
Berita Lainnya
Sangat disayangkan, saat awak media berupaya untuk menggali informasi lebih dalam guna konfirmasi menemui Pimpinan PN Gresik oleh pihak petugas di katakan Kepala PN Gresik atau Humas tidak ada ditempat, bahkan Ketua Passer Indonesia Fatony mengalami hal yang sama hanya disuruh menunggu tanpa ada kejelasan kapan tibanya Pimpinan PN Gresik tersebut. Lebih aneh lagi menurut keterangan Ambari staf PN Gresik jika hendak menemui Pimpinan maupun Humas PN Gresik harus melalui suratan, jelas hal ini bagi awak media birokrasi berbelit. Sudah dijelaskan pada Undang undang Pers no 40 tahun 1999 salah satunya menyebutkan barang siapa saja yang menghalangi tugas wartawan dalam upaya mencari informasi untuk kelengkapan berita bisa diancam pidana dan juga denda, ada apa ? dengan PN tersebut.
Ketua Passer 3 Indonesia Kaji Fatony panggilan akrabnya menyampaikan “kita selaku pendamping pada perkara ini, turut mengawal Abah Sadji pada perkaranya bisa berjalan Adil tanpa Manipulasi. Kita sebagai kontrol sosial berkomitmen untuk membantu penegakan keadilan terlebih lagi pada perkara ini” tegasnya.
Ditambahkan Pengacara Dany Try “kami mewakili klien kami NR mengajukan permohonan penundaan eksekusi. Jadi klien kami kan sudah mendaftarkan gugatanya di PN Gresik, karena didalam tanah obyek sengketa yang akan di eksekusi terdapat bangunan warung kopi milik klien kami. Klien kami merasa keberatan maka itu mengajukan penundaan eksekusi, karena klien kami adalah pembeli yang sah dan beretikad baik atas tanah tersebut. Klien kami sudah membeli bangunan warung sejak tahun 2008 jauh sebelum terjadinya sengketa antara Ketut Indrako dengan Haji Sadji. Sebenarnya klien kami tidak tahu menahu adanya sengketa tersebut”. Tandasnya.(Redho)