“Decision maker harus mampu bekerja dengan baik tapi juga benar, bekerja baik dan benar yang bermanfaat bagi masyarakat Talaud. Dengan kondisi geografis Talaud ini, pemerintah daerah ditantang untuk memberikan pelayanan terbaik dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya melalui layanan Dukcapil di desa/kelurahan,” jelas Rohayati.
Dari aspek kelembagaan, Direktur Bina Aparatur Dukcapil Andi Kriarmoni menekankan, posisi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminduk. Menurutnya, UU Nomor 24 Tahun 2013 bersifat lex spesialis berbeda dengan UU Otonomi Daerah, UU Administrasi Pemerintahan, maupun UU Kepegawaian.
“Karena kewenangan mengangkat pejabat struktural dan pejabat fungsional Dukcapil adalah kewenangan Mendagri melalui Ditjen Dukcapil. Jadi, jika Bapak/Ibu ingin menjadi pejabat di Dinas Dukcapil, maka harus melalui SK pengangkatan oleh Mendagri,” jelas Andi.
Berita Lainnya
Ia juga mengingatkan terkait kehati-hatian dalam memanfaatkan data kependudukan. “Untuk kerja sama pemanfaatan data kependudukan harus ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) agar data kependudukan secara resmi bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, terutama untuk pelayanan publik,” lanjutnya.
Senada, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Talaud Gustaf Atang menekankan pentingnya OPD memanfaatkan data kependudukan, terutama untuk memudahkan layanan publik kepada masyarakat.
“Bagi Dinas Sosial, data Dukcapil berperan penting dalam verifikasi dan validasi data bantuan sosial dan subsidi pemerintah. Begitu pula bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan lain oleh Dinas Kesehatan, Badan Litbang, Dinas Pendidikan dan Olahraga, BPSDM, Dinas Penanaman Modal, RSUD, dan lain-lain,” urai Gustaf membacakan sambutan Bupati Talaud Elly Engelbert Lasut.
Gustaf juga mengingatkan kepada camat, kepala desa, dan lurah se-Talaud agar memfasilitasi masyarakat secara kontinu dalam mengurus dokumen kependudukan.
“Sampaikan juga kepada masyarakat bahwa dokumen kependudukan memiliki pengaruh dalam segala aspek kehidupan terutama bagi anak-anak dalam menjalani kehidupan seperti sekolah, kuliah, urusan kesehatan, perbankan dan lainnya. Ajak masyarakat agar lebih tertib dalam mengurus administrasi kependudukannya,” imbau Gustaf.
Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengelolaan SIAK bagi Operator Desa/Kelurahan se-Kabupaten Talaud mengusung tema “Talaud Menuju Digitalisasi Adminduk Melalui Penerapan SIAK Terpusat”. Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan pelayanan dokumen kependudukan, launching perjanjian kerja sama pemanfaatan data kependudukan bagi 7 OPD pengguna, launching Identitas Kependudukan Digital (IKD), serta pemberian penghargaan kepada 16 desa terbaik tertib administrasi kependudukan.
Kegiatan ini dihadiri para pejabat fungsional Ditjen Dukcapil, yaitu Perencana Ahli Muda Zainudin, Analis Kebijakan Ahli Muda Zefanya Josua Jocom, dan Pranata Komputer Ahli Muda Paturi. Hadir pula Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kepulauan Talaud Lukas Auy, para pimpinan OPD se-Talaud, camat, kepala desa/lurah, dan para operator SIAK.