Radar Nusantara, Bojonegoro, – Satresnarkoba Polres Bojonegoro berhasil amankan 6 kurir tersangka kasus Narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi, hal itu disampaikan kasat Narkoba AKP Eko Suwanto di halaman Polres Bojonegoro, Senin (15/01/24).
Adapun pengungkapan tersebut hasil pengembangan penangkapan salah satu bandar narkoba pemasok di wilayah Bojonegoro berinisial S, Penciuman peredaran ini sebelumnya sudah dilakukan sejak 2021.Hingga bandar tersebut diringkus di surabaya.
Berita Lainnya
AKP Eko Suwanto mengungkapkan dalam konferensi pers di halaman Polres Bojonegoro,”Sebelumnya kami mengamankan 3 orang dan sekarang sudah berada di lapas, dari hasil keterangan, mereka mendapatkan barang yang masuk di Bojonegoro itu dari S, dan akhirnya kami bisa menangkap sodara S,” ujar Kasat Res Narkoba Polres Bojonegoro, AKP Eko Suwanto.
BACA JUGA : Kodim Bojonegoro Cek Kelengkapan dan Kelayakan Randis Anggota Jajaranya
“Penangkapan tersebut berada di Surabaya, saat itu, S berada di kosnya di daerah Simokerto, mendapati tersangka berada di kosnya, jajaran Satresnarkoba Polres Bojonegoro langsung meringkus sodara S, lalu dibawa ke polres Bojonegoro untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Selain S, kami juga mengamankan 6 kurir yang ada di Bojonegoro, 3 sudah dulu dilapas dan 3 sekarang kami rilis, jadi total ada 6 kurir dan 1 bandar,” tambahnya.
Dari keterangan para kurir barang terlarang tersebut yang diambil ada beberapa jenis anatara lain sabu dan inex. Merk inex yaitu diamonds, spiderman, kepala singa dan total sabu sebanyak 5, 25 gram dan inex 89 butir.
BACA JUGA : Babinsa Koramil Kedungadem Bojonegoro bekali Wasbang Peserta Makesta IPNU-IPPNU
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku ini dijerat dengan pasal 114 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal hukuman mati.