Satresnarkoba Polres Bojonegoro Berhasil Bekuk 6 Kurir dan 1 Bandar Narkoba Jenis Sabu dan Inex
Satresnarkoba Polres Bojonegoro Berhasil Bekuk 6 Kurir dan 1 Bandar Narkoba Jenis Sabu dan Inex

Satresnarkoba Polres Bojonegoro Berhasil Bekuk 6 Kurir dan 1 Bandar Narkoba Jenis Sabu dan Inex

1
1 minute, 13 seconds Read

Radar Nusantara, Bojonegoro, – Satresnarkoba Polres Bojonegoro berhasil amankan 6 kurir tersangka kasus Narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi, hal itu disampaikan kasat Narkoba AKP Eko Suwanto di halaman Polres Bojonegoro, Senin (15/01/24).

Adapun pengungkapan tersebut hasil pengembangan penangkapan salah satu bandar narkoba pemasok di wilayah Bojonegoro berinisial S, Penciuman peredaran ini sebelumnya sudah dilakukan sejak 2021.Hingga bandar tersebut diringkus di surabaya.

AKP Eko Suwanto mengungkapkan dalam konferensi pers di halaman Polres Bojonegoro,”Sebelumnya kami mengamankan 3 orang dan sekarang sudah berada di lapas, dari hasil keterangan, mereka mendapatkan barang yang masuk di Bojonegoro itu dari S, dan akhirnya kami bisa menangkap sodara S,” ujar Kasat Res Narkoba Polres Bojonegoro, AKP Eko Suwanto.

BACA JUGA : Kodim Bojonegoro Cek Kelengkapan dan Kelayakan Randis Anggota Jajaranya

“Penangkapan tersebut berada di Surabaya, saat itu, S berada di kosnya di daerah Simokerto, mendapati tersangka berada di kosnya, jajaran Satresnarkoba Polres Bojonegoro langsung meringkus sodara S, lalu dibawa ke polres Bojonegoro untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Selain S, kami juga mengamankan 6 kurir yang ada di Bojonegoro, 3 sudah dulu dilapas dan 3 sekarang kami rilis, jadi total ada 6 kurir dan 1 bandar,” tambahnya.

Dari keterangan para kurir barang terlarang tersebut yang diambil ada beberapa jenis anatara lain sabu dan inex. Merk inex yaitu diamonds, spiderman, kepala singa dan total sabu sebanyak 5, 25 gram dan inex 89 butir.

BACA JUGA : Babinsa Koramil Kedungadem Bojonegoro bekali Wasbang Peserta Makesta IPNU-IPPNU

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku ini dijerat dengan pasal 114 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal hukuman mati.

Radar Terpopuler

Kodim 0621/Kab Bogor Bekerjasama dengan PMI Kab Bogor Gelar Kegiatan Donor Darah
Kodim 0621/Kab Bogor Bekerjasama dengan PMI...
Radar Nusantara, Bogor - Kodim 0621/Kabupaten Bogor menggelar...
Read more
Mendagri Apresiasi Layanan PBG Kabupaten Badung, Dukung Program 3 Juta Rumah untuk Rakyat Kecil
Mendagri Apresiasi Layanan PBG Kabupaten Badung,...
Radar Nusantara, Badung – Menteri Dalam Negeri (Mendagri)...
Read more
Menjarah Laut Indonesia Menjarah Lautan Tanah Air Indonesia
Menjarah Laut Indonesia Menjarah Lautan Tanah...
Oleh: Prihandoyo Kuswanto. Ketua Pusat Studi Kajian Rumah...
Read more
Presiden Prabowo Apresiasi Kabinet dalam Menjalankan Mandat Rakyat
Presiden Prabowo Apresiasi Kabinet dalam Menjalankan...
Radar Nusantara, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan...
Read more
Pastikan Layanan PBG Berlangsung Cepat dan Berkualitas, Mendagri bersama Menteri PKP Tinjau MPP Badung
Pastikan Layanan PBG Berlangsung Cepat dan...
Radar Nusantara, Badung - Menteri Dalam Negeri (Mendagri)...
Read more
Rutan Rengat Lakukan Penandatangan Fakta Integritas dan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
Rutan Rengat Lakukan Penandatangan Fakta Integritas...
Radar Nusantara, Inhu - Kamis 23 Januari 2025,...
Read more
Jersey Baru TIMNAS Indonesia
Jersey Baru TIMNAS Indonesia
Jawa Barat, Bandung - Timnas Indonesia bersama Apparel...
Read more
PMPP TNI Gelat Donor Darah Menyambut HUT PMPP TNI Ke-18
PMPP TNI Gelat Donor Darah Menyambut...
Radar Nusantara, Sentul - Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian...
Read more
Radar Nusantara

Radar Nusantara

NO ID : 022-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2025 Media : Radar Nusantara Web : https://www.radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *