Sebar Undangan Peliputan Kunjungan Calon Gubsu Barry Simorangkir, Dan Janjikan Uang Pemberitaan Lewat Transfer, Nara Hubung Pengurus PC NU Kota Medan Kadali Wartawan
Sebar Undangan Peliputan Kunjungan Calon Gubsu Barry Simorangkir, Dan Janjikan Uang Pemberitaan Lewat Transfer, Nara Hubung Pengurus PC NU Kota Medan Kadali Wartawan

Sebar Undangan Peliputan Kunjungan Calon Gubsu Barry Simorangkir, Dan Janjikan Uang Pemberitaan Lewat Transfer, Nara Hubung Pengurus PC NU Kota Medan Kadali Wartawan

3
2 minutes, 39 seconds Read

Dan pihaknya (Erri Subakti-red) meminta kepada para Wartawan agar mengirimkan Berita yang dinaikan, berikut Nomor Rekening Wartawan untuk ditransfer Uang Pemberitaan dimaksud.

Namun, setelah para Wartawan yang hadir di Kantor PC NU Kota Medan tersebut menaikan pemberitaannya, ternyata hanya kepada sebahagian kecil saja Wartawan yang dibayarkan uang pemberitaannya, melalui Transfer Nomor Rekening. Wartawan yang lainnya gigit jari, lambai dan selamat tinggal. Bahkan, bilang terima kasih pun tidak.

Lebih jeleknya lagi, saat Wartawan mengirimkan Chat WA guna memberitahukan Pemberitaan yang telah dinaikan, Erri Subakti langsung memblokir Nomor WA Wartawan. Dan dipastikan Chat WA tersebut hingga kiamat datang tidak akan berbalas, kecuali Blokir WA dibuka.

Hal ini membuat para Wartawan kesal, marah dan berang, karena merasa dibohongi alias di Kadali. Bukan hanya itu, kejadian ini juga dinilai telah menghina dan melecehkan Profesi Jurnalistik.

BACA JUGA : Terang Benderang Konser Ed Sheeran, PLN Hadir Suplai Listriknya

Atas kejadian ini, beberapa Wartawan yang tergabung dalam Wadah Pers, akan membuat Pengaduan Tertulis kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. Serta, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama. (PWNU) Sumatera Utara di
Jalan Sei Batang Hari No. 52, Babura Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.

Selain itu, hal ini juga akan dilaporkan ke pihak yang berwajib, karena dinilai telah melanggar UU No. 40 Tentang Pers dan Kodek Etik Jurnalistik. Seperti yang tercatat dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers memuat ancaman hukuman paling lama 2 tahun Penjara atau Denda paling banyak Rp. 500 Juta terhadap Penghinaan Profesi Wartawan/Jurnalistik.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Pengurus PC NU Kota Medan, hingga berita ini dimuat belum dapat ditemui. Demikian pula terhadap Erri Subakti, sampai saat ini belum dapat dihubungi Via telepon, karena Nomor Wartawan telah diblokirnya. (RI-1)

Radar Terpopuler

Anggota Polsek Krembung Kerja Bakti Bareng Warga Renovasi Mushola
Anggota Polsek Krembung Kerja Bakti Bareng...
Radar Nusantara, Sidoarjo - Kepedulian terhadap kenyamanan tempat...
Read more
Novi Nurwanto Ketum BARAJA, Apresiasi pemberian gelar kehormatan ke Pramono Anung
Novi Nurwanto Ketum BARAJA, Apresiasi pemberian...
Radar Nusantara, Jakarta Timur - Ketua Umum BARAJA...
Read more
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Apresiasi Langkah Tegas Agus Andrianto Copot Semua Petugas Imigrasi Soetta yang Bermasalah
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI...
Radar Nusantara, Jakarta - Pencopotan semua pejabat di...
Read more
Babinsa Sambi Aktif Bantu Puskesmas Basmi Sarang Nyamuk
Babinsa Sambi Aktif Bantu Puskesmas Basmi...
Radar Nusantara. Boyolali - Babinsa Koramil 10/Sambi Kodim...
Read more
Pastikan Harga Sembako Stabil, Babinsa Danukusuman Sambangi Pedagang Pasar Tradisional
Pastikan Harga Sembako Stabil, Babinsa Danukusuman...
Radar Nusantara, Surakarta - Babinsa Kelurahan Danukusuman Koramil...
Read more
Babinsa Teras Aktif Dampingi Petani Dalam Upaya Ketahanan Pangan
Babinsa Teras Aktif Dampingi Petani Dalam...
Radar Nusantara. Boyolali - Babinsa Koramil 04/Teras Kodim...
Read more
Semangat Gotong Royong, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bersama Warga Dalam Pembangunan Ponpes Ibadurrahman di Perbatasan
Semangat Gotong Royong, Satgas Pamtas Yonarmed...
Radar Nusantara, Nunukan, 02 Februari 2025 – Satgas...
Read more
Komandan PMPP TNI Berikan Bantuan Bedah Rumah dan Beasiswa Untuk Keluarga Veteran Peacekeeper
Komandan PMPP TNI Berikan Bantuan Bedah...
Radar Nusantara, Sentul, Bogor - Komandan PMPP TNI...
Read more
Robi Mabruloh

Robi Mabruloh

NO ID : 021-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2028Media : Radar NusantaraWeb : https://www.radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

3 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *