Radar Nusantara, Talaud – Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. Sifatnya yang unik dan khas ini menjadikan NIK hanya diterbitkan satu kali untuk setiap penduduk. NIK akan melekat kepada setiap penduduk selamanya. Setelah meninggal dunia, NIK bahkan tetap menjadi milik penduduk tersebut.
Oleh karenanya, Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hani Syopiar Rustam lantang mengingatkan Dinas Dukcapil agar lebih teliti dan hati-hati dalam menerbitkan NIK baru untuk orang dewasa. Pesan ini disampaikannya kepada peserta Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) bagi Operator Desa/Kelurahan se-Kabupaten Kepulauan Talaud.
Berita Lainnya
“Penduduk usia 20 tahun ke atas, apalagi sudah kepala tiga atau kepala empat, tolong hati-hati dan teliti jika ada yang minta menerbitkan NIK baru. Cek secara berlapis. Cek namanya, tanggal lahirnya, dan nama ibunya. Cek juga biometriknya,” tegas Hani di Aula T2 Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Jumat (23/8/2024).
Ketegasan mantan Penjabat (Pj.) Bupati Banyuasin ini sangat beralasan. Menurutnya, saat ini hampir sulit menemukan penduduk dewasa yang belum memiliki NIK. Ia khawatir penerbitan NIK baru bagi orang dewasa bisa dimanfaatkan oleh orang asing atau warga negara asing (WNA) untuk tujuan yang melanggar hukum.
“Terlebih sebentar lagi Pilkada Serentak 2024. Ini momen politik jangan sampai data Dukcapil dinodai oleh kepentingan atau orang yang tidak bertanggung jawab,” pinta Hani.
Penerbitan NIK baru bagi penduduk Indonesia yang sudah memiliki NIK dinilai justru akan menyulitkan bagi yang bersangkutan, mengingat data kependudukan dikunci ketunggalannya dengan biometrik sidik jari dan iris mata.
“Jika ada WNI dewasa minta dibuatkan NIK baru padahal sebelumnya sudah memiliki NIK, maka akan terjadi data ganda. Data ganda tidak bisa diterbitkan KTP-elnya. Selain itu, juga akan kesulitan mengakses layanan publik karena datanya bermasalah,” urai Hani.
Lebih lanjut, Hani Syopiar Rustam meminta Dinas Dukcapil untuk menuntaskan perekaman KTP-el jelang Pilkada Serentak 2024. Dia juga meminta segera memusnahkan blangko KTP-el invalid secara rutin.
“Imbau juga masyarakat agar jangan sampai posting KTP-el, KK, dan dokumen lainnya di sosmed, karena itu dapat digunakan secara tidak bertanggung jawab oleh orang lain. Juga segera ajukan penonaktifan data penduduk yang tidak dikenali seperti meninggal, pindah, ganda, dan lain-lain,” urai Hani.