Sepuluh Tahun Berlalu, Eksekusi Putusan Kasus Korupsi Johanes Gluba Gebze Masih Ditunda: Ada Apa dengan Kejati Papua?
Sepuluh Tahun Berlalu, Eksekusi Putusan Kasus Korupsi Johanes Gluba Gebze Masih Ditunda: Ada Apa dengan Kejati Papua?

Sepuluh Tahun Berlalu, Eksekusi Putusan Kasus Korupsi Johanes Gluba Gebze Masih Ditunda: Ada Apa dengan Kejati Papua?

8 minutes, 2 seconds Read

Radar Nusantara, Papua – Kronologi Kasus : Terdakwa kasus Pengadaan barang dan jasa berupa Souvenir Kulit Buaya di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Merauke 2006-2010 yang menyeret Johanes Gluba Gebze terkatung-katung. Pasalnya, mantan Bupati Merauke periode 2006-2010 ini masih terlihat beraktivitas seperti biasa, bahkan bebas bepergian dari Merauke-Jakarta.

Kasus ini bermula sejak 2006 di mana Terdakwa selaku Bupati Kabupaten Merauke membuat kebijakan untuk memberikan Souvenir Kulit Buaya kepada para tamu dari luar dengan tujuan untuk mempromosikan Kabupaten Merauke.

Pemberian souvenir tersebut dilakukan dengan cara mengeluarkan perintah pemesanan baik secara lisan maupun tulisan berupa disposisi yang ditujukan kepada pengrajin souvenir kulit buaya melalui Terdakwa tanpa proses lelang.

Disposisi Terdakwa JOHANES GLUBA GEBZE tersebut selanjutnya diserahkan kepada sopirnya untuk ditindaklanjuti dengan masa berlaku selama satu tahun lamanya, yang sumber anggarannya dibebankan kepada Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke.

Namun ironisnya, pada tahun yang sama (2006) Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke secara resmi tidak menganggarkan dana untuk pengadaan Souvenir Kulit Buaya untuk para tamu yang datang, sehingga Terdakwa sendiri menyampaikan kepada pengrajin bahwa setiap pengambilan paket souvenir tidak dapat dilakukan pembayaran secara langsung karena harus menunggu apabila tersedia dana baru akan dibayarkan. Hal ini terus ditunda hingga lima tahun lamanya.

Dan anehnya, Terdakwa membuat kebijakan yang menginstruksikan kepada Sekretariat Daerah cq. Bagian Umum/Bagian Keuangan untuk tidak melakukan pencatatan dan/atau melaporkan utang Pemda Kabupaten Merauke tahun anggaran 2006 s/d 2009 pada laporan keuangan Pemda Kabupaten Merauke atas pengambilan Souvenir Kulit Buaya.

Adapun jenis Souvenir Kulit Buaya tersebut diberikan dalam sistem paket, yaitu setiap tamu memperoleh satu paket yang isinya berupa koper pakaian, tas wanita, dompet pria-wanita, dan ikat pinggang dengan jumlah harga dalam Nota yang ditentukan oleh pengrajin berkisar antara Rp.10.000.000,00,- (sepuluh juta rupiah) s/d Rp.11.000.000,00,- (sebelas juta rupiah) per paket dengan pembayaran di kemudian hari alias tergolong sebagai utang.

Total souvenir yang dibuat oleh para pengrajin selama kurun waktu 2006-2010 sebanyak 9.263 buah. Kemudian tepat pada 2010, pembayaran pengadaan Souvenir Kulit Buaya kepada pengrajin baru direalisasikan berdasarkan 67 (enam puluh tujuh) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) senilai Rp.20.649.667.500,- (dua puluh milyar enam ratus empat puluh sembilan juta enam ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).

Kemudian dari total nilai tersebut di atas dipotong PPN dan PPH sehingga tersisa Rp.18.490.838.625,- (delapan belas milyar empat ratus sembilan puluh juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) yang dilampirkan dalam dokumen pembayaran yang dibuat di Bagian Umum Setda Kab. Merauke secara formalitas.

Pwmbayaran tersebut menggunakan dana yang bersumber dari DPA–SKPD Setda Kabupaten Merauke dari Pos Mata Anggaran Belanja Penunjang Tugas Pemerintahan, sebesar Rp.56.370.325.968,- (lima puluh enam milyar tiga ratus tujuh puluh juta tiga ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah) sebagaimana tertuang dalam DIPA Pemerintah Daerah Merauke.

Namun selama proses pembayaran, berdasarkan SPM dari Pengguna Anggaran, Bendahara Umum Daerah dan Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Merauke menerbitkan SP2D yang tidak mencantumkan nomor rekening bank atas nama pengrajin, dan selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah menolak untuk menerbitkan surat tersebut meskipun terdapat persyaratan yang tidak dilengkapi berupa surat pernyataan tanggung jawab Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.

Pelanggaran Hukum
Adapun pelanggaran hukum yang dilakukan adalah sebagai berikut :

Lanjut Baca Ke Halaman 2

Radar Terpopuler

Cegah Kebocoran, Pemerintah Perkuat Sinergi Untuk Memberantas Penyeludupan
Cegah Kebocoran, Pemerintah Perkuat Sinergi Untuk...
Radar Nusantara, Surabaya – Untuk memperkuat arahan Presiden...
Read more
Tanggapi Gas LPG 3 Kg: Menkopolkam Tekankan Kelancaran Distribusi dan Cegah Penimbunan
Tanggapi Gas LPG 3 Kg: Menkopolkam...
Radar Nusantara, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan...
Read more
Kemendes dan Kemenekraf Mulai Agendakan Program Prioritas Nasional
Kemendes dan Kemenekraf Mulai Agendakan Program...
Radar Nusantara, Jakarta - Kedeputian V Kantor Staf...
Read more
Aturan Baru! DPR Kini Bisa Copot Pimpinan KPK, Hakim MK. dan MA Hingga KAPOLRI
Aturan Baru! DPR Kini Bisa Copot...
Radar Nusantara, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)...
Read more
Survei Index Polica: 87,9% Publik Puas Dengan Kinerja 100 Hari Prabowo-Gibran
Survei Index Polica: 87,9% Publik Puas...
Radar Nusantara, Garut - Survei dari Index Polica...
Read more
Bareskrim Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal Selama 3 Bulan Terakhir
Bareskrim Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal...
Radar Nusantara, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi...
Read more
Kemendagri Terus Berusaha Tingkatkan Kompetensi Pejabat Fungsional PPUPD
Kemendagri Terus Berusaha Tingkatkan Kompetensi Pejabat...
Radar Nusantara, Jakarta – Badan Pengembangan Sumber Daya...
Read more
Instruksi Kapolri: Polda Metro Jaya Maksimalkan Respons Aduan Masyarakat
Instruksi Kapolri: Polda Metro Jaya Maksimalkan...
Radar Nusantara, Jakarta - Polda Metro Jaya menindaklanjuti...
Read more
Netizen

Netizen

NO ID : 029-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2028 Media : Radar Nusantara Web : https://radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *