Sepuluh Tahun Berlalu, Eksekusi Putusan Kasus Korupsi Johanes Gluba Gebze Masih Ditunda: Ada Apa dengan Kejati Papua?
Sepuluh Tahun Berlalu, Eksekusi Putusan Kasus Korupsi Johanes Gluba Gebze Masih Ditunda: Ada Apa dengan Kejati Papua?

Sepuluh Tahun Berlalu, Eksekusi Putusan Kasus Korupsi Johanes Gluba Gebze Masih Ditunda: Ada Apa dengan Kejati Papua?

8 minutes, 2 seconds Read

  • Undang-undang Nomor: 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Pasal 3 Ayat (3)

– Peraturan Pemerintah Nomor: 58 Tahun 2005 Pasal 54 Ayat (1)

– Permendagri Nomor: 13 Tahun 2006 Pasal 216 Ayat (5) dan Ayat (7);

– Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1), Pasal 19 Ayat (2);

– Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 1 butir 10, dan Pasal 3 ayat (3); Pasal 6 ayat (2) butir c, Pasal 9 Ayat (2), Pasal 15 Ayat (3), Pasal 18 Ayat (1), (2), dan Ayat (3);

– Peraturan Pemerintah Nomor: 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 1 butir 59, Pasal 17 Ayat (1), Pasal 54 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 61 Ayat (1), Pasal 86 ayat (2), Pasal 99 Ayat (1) dan Ayat (4); Pasal 132, Pasal 133

– Keputusan Presiden RI Nomor: 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pasal 13 Ayat (1) poin b

– Keputusan Presiden Nomor: 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 3, Pasal 9 Ayat (4), Ayat (5), dan Ayat (6); dan Pasal 20;

– Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 Ayat (1), Ayat (2) Ayat (3), dan Ayat (4), Pasal 15 Ayat (3), Pasal 16 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3), Pasal 20 Ayat (1), Pasal 54, Pasal 79 Ayat (1), Pasal 122 Ayat (10), Pasal 132 Ayat (1), Ayat (2), Pasal 184 Ayat (2) Pasal 216 Ayat (1), Ayat (5)


  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 52 Ayat (1), Pasal 50, Ayat (2);

– Peraturan Daerah Kabupaten Merauke Nomor: 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 Ayat (1), Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 77 Ayat (1), Pasal 102 Ayat (1), dan Ayat (2).

  • Kepres Nomor: 42 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam pasal 13 Ayat (1)

Lanjut Baca Ke Halaman 3

Radar Terpopuler

Stok Gas LPG 3 Kg Aman, Zulhas Minta Ibu-ibu Ucap Terimakasih Ke Prabowo
Stok Gas LPG 3 Kg Aman,...
Radar Nusantara, Jakarta Timur - Menteri Koordinator Bidang...
Read more
Cegah Kebocoran, Pemerintah Perkuat Sinergi Untuk Memberantas Penyeludupan
Cegah Kebocoran, Pemerintah Perkuat Sinergi Untuk...
Radar Nusantara, Surabaya – Untuk memperkuat arahan Presiden...
Read more
Tanggapi Gas LPG 3 Kg: Menkopolkam Tekankan Kelancaran Distribusi dan Cegah Penimbunan
Tanggapi Gas LPG 3 Kg: Menkopolkam...
Radar Nusantara, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan...
Read more
Kemendes dan Kemenekraf Mulai Agendakan Program Prioritas Nasional
Kemendes dan Kemenekraf Mulai Agendakan Program...
Radar Nusantara, Jakarta - Kedeputian V Kantor Staf...
Read more
Aturan Baru! DPR Kini Bisa Copot Pimpinan KPK, Hakim MK. dan MA Hingga KAPOLRI
Aturan Baru! DPR Kini Bisa Copot...
Radar Nusantara, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)...
Read more
Survei Index Polica: 87,9% Publik Puas Dengan Kinerja 100 Hari Prabowo-Gibran
Survei Index Polica: 87,9% Publik Puas...
Radar Nusantara, Garut - Survei dari Index Polica...
Read more
Bareskrim Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal Selama 3 Bulan Terakhir
Bareskrim Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal...
Radar Nusantara, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi...
Read more
Instruksi Kapolri: Polda Metro Jaya Maksimalkan Respons Aduan Masyarakat
Instruksi Kapolri: Polda Metro Jaya Maksimalkan...
Radar Nusantara, Jakarta - Polda Metro Jaya menindaklanjuti...
Read more
Netizen

Netizen

NO ID : 029-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2028 Media : Radar Nusantara Web : https://radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *