Sepuluh Tahun Berlalu, Eksekusi Putusan Kasus Korupsi Johanes Gluba Gebze Masih Ditunda: Ada Apa dengan Kejati Papua?
Sepuluh Tahun Berlalu, Eksekusi Putusan Kasus Korupsi Johanes Gluba Gebze Masih Ditunda: Ada Apa dengan Kejati Papua?

Sepuluh Tahun Berlalu, Eksekusi Putusan Kasus Korupsi Johanes Gluba Gebze Masih Ditunda: Ada Apa dengan Kejati Papua?

8 minutes, 2 seconds Read

Hasil Audit : Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi Papua Nomor: SR-693/PW26/5/2013 tanggal 18 April 2013 Perihal : Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan, menyatakan bahwa pengadaan Souvenir Kulit Buaya pada Sekretariat Daerah Kabupaten Merauke Tahun Anggaran 2006 s/d 2010, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.18.490.838.625,- (delapan belas milyar empat ratus sembilan puluh juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus dua puluh lima rupiah), yang melibatkan Terdakwa JOHANES GLUBA GEBZE bersama beberapa Terdakwa lainnya.

Putusan Hakim Tingkat Pertama
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura telah menjatuhkan putusan pidana sebagaimana dalam perkara Nomor: 71/Tipikor/2013/PN.Jpr tanggal 24 April 2014, yang amar putusannya adalah :

  1. Menyatakan Terdakwa JOHANES GLUBA GEBZE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
  2. Membebaskan Terdakwa JOHANES GLUBA GEBZE dari Dakwaan Primair tersebut;
  3. Menyatakan Terdakwa JOHANES GLUBA GEBZE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-sama“;
  4. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama: 2 ( dua) bulan;
  5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
    Meski demikian, dalam putusan ini terdapat dissenting opinion antar Majelis Hakim.

Amar Putusan Tingkat Banding
Kemudian, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura telah menerima banding keduanya: Penuntut Umum telah menyatakan banding pada tanggal 29 April 2014, dan Penasihat Hukum Terdakwa juga telah menyatakan banding pada tanggal 30 April 2014.

Baik memori banding antara Penuntut Umum dan Kuasa Hukum Terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura dengan saksama memberi alasan dan pertimbangan hukum yang tepat, dan mengabulkan permintaan banding Penuntut Umum serta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura Nomor: 71/Tipikor/2014/PN.Jpr. tanggal 24 April 2014.

Pasca Putusan
Setelah dijatuhi hukuman, Kejaksaan Tinggi Papua justru tidak melakukan eksekusi terhadap JOHANES GLUBA GEBZE dan membiarkannya berdiam di Kabupaten Merauke. Johanes juga kerap terlihat bepergian keluar daerah, seperti ke Jayapura hingga Jakarta.

Terhitung sejak putusan dibacakan 2014 lalu, JOHANES GLUBA GEBZE tampak beraktivitas seperti biasa, dan sering tampil di platform media sosial seperti Tiktok. Mantan Bupati dua periode ini kebal hukum dan sewenang-wenang terhadap sistem peradilan yang berlaku.

Belakangan ia juga aktif mensosialisasikan dirinya sebagai tokoh besar di Papua Selatan, sekaligus politisi senior Partai Golkar, seolah-olah tidak memiliki masalah hukum yang sedang menjerat dirinya. Bahkan Kejaksaan Tinggi Papua sejauh ini tidak melakukan tindakan apapun terhadap dirinya.

Pernyataan Sikap
Merunut pada kronologi, dakwaan pasal, pertimbangan majelis hakim tingkat pertama maupun tingkat banding, dan setelah putusan dibacakan, kami dari Indonesia Anti-Corruption Network menyatakan beberapa poin sebagai berikut :

  1. Perbuatan Terdakwa JOHANES GLUBA GEBZE merupakan perbuatan melawan hukum karena menolak untuk menjalani putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  2. Kejaksaan Tinggi Jayapura sejauh ini tidak menjalani upaya apapun untuk menindaklanjuti putusan hakim Pengadilan Tinggi Jayapura, padahal secara tegas Majelis Hakim tingkat pertama maupun banding telah menyatakan bahwa Terdakwa JOHANES GLUBA GEBZE harus tetap dipidana.
  3. Sebagaimana dilansir MediaIndonesia.com sejak januari 2024 Kejaksaan Agung secara resmi mengatakan bahwa bersangkutan akan segera dieksekusi, tetapi harus melalui proses koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Papua, dan hingga saat ini tidak ada langkah apapun kepada Terdakwa.
  4. Hal ini secara tidak langsung pihak Kejaksaan Tinggi telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena tidak sama sekali menjalani putusan sejak dibacakan Majelis Hakim yang menjadi dasar eksekusi, padahal sejak dibacakannya sebuah putusan secara otomatis sudah adanya ikatan hukum kepada Terdakwa yang terjerat perkara hukum.
  5. Jaksa seharusnya tidak punya alasan apapun untuk menunda eksekusi karena perkara ini telah berlangsung sejak 10 tahun lalu, kecuali putusan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum tetap atau belum memiliki hukum tetap atau ada upaya hukum lainnya.
  6. Penundaan eksekusi yang sedemikian lama justru menunjukkan institusi kejaksaan sebagai representasi negara lemah dan tunduk terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
  7. Seharusnya kejaksaan selaku eksekutor langsung menjalankan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana pasal 1 angka 6 huruf a KUHAP yang berbunyi: “Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”
  8. Kemudian huruf b dalam pasal yang sama juga menyatakan bahwa: “Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.”
  9. Dalam pelaksanaan putusan kejaksaan sebagai penuntut umum juga harus segera melakukan penanahanan terhadap Terdakwa JOHANES GLUBA GEBZE sebagaimana penegasan dari pasal-pasal perihal penahanan dalam KUHAP, termasuk petikan putusan pemidanan yang dapat menjadi alasan hukum eksekusi.
  10. Kami menduga pihak Kejaksaan Tinggi Jayapura terpengaruh dengan hal-hal eksternal yang menghalangi penundaan eksekusi, padahal sebagai lembaga penegak hukum Kejaksaan harus tetap bersikap independen dalam menjalankan tugas negara;
  11. Kami meminta kepada Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi Papua untuk menyampaikan kepada publik secara terang-benderang terkait alasan hukum yang menguatkan Terdakwa sehingga sulit bagi pihak kejaksaan tidak menberanikan diri mengeksekusi Terdakwa JOHANES GLUBA GEBZE;
  12. Terakhir kam ingatkan bahwa, membiarkan Terdakwa JOHANES GLUBA GEBZE atas kasus tindak pidana korupsi bebas beraktivitas akan menambah preseden buruk terhadap citra penegakan hukum di Indonesia, dan kami mendesak kepada Jaksa Agung St. Burhanudin selaku Jaksa Agung segera mengambil tindakan tegas.

Demikian press release ini kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Sumber : grissa Majid, S.H
Direktur Indonesia Anti-Corruption Network

Jurnalis : Redaksi

Radar Terpopuler

Stok Gas LPG 3 Kg Aman, Zulhas Minta Ibu-ibu Ucap Terimakasih Ke Prabowo
Stok Gas LPG 3 Kg Aman,...
Radar Nusantara, Jakarta Timur - Menteri Koordinator Bidang...
Read more
Cegah Kebocoran, Pemerintah Perkuat Sinergi Untuk Memberantas Penyeludupan
Cegah Kebocoran, Pemerintah Perkuat Sinergi Untuk...
Radar Nusantara, Surabaya – Untuk memperkuat arahan Presiden...
Read more
Tanggapi Gas LPG 3 Kg: Menkopolkam Tekankan Kelancaran Distribusi dan Cegah Penimbunan
Tanggapi Gas LPG 3 Kg: Menkopolkam...
Radar Nusantara, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan...
Read more
Kemendes dan Kemenekraf Mulai Agendakan Program Prioritas Nasional
Kemendes dan Kemenekraf Mulai Agendakan Program...
Radar Nusantara, Jakarta - Kedeputian V Kantor Staf...
Read more
Aturan Baru! DPR Kini Bisa Copot Pimpinan KPK, Hakim MK. dan MA Hingga KAPOLRI
Aturan Baru! DPR Kini Bisa Copot...
Radar Nusantara, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)...
Read more
Survei Index Polica: 87,9% Publik Puas Dengan Kinerja 100 Hari Prabowo-Gibran
Survei Index Polica: 87,9% Publik Puas...
Radar Nusantara, Garut - Survei dari Index Polica...
Read more
Bareskrim Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal Selama 3 Bulan Terakhir
Bareskrim Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal...
Radar Nusantara, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi...
Read more
Instruksi Kapolri: Polda Metro Jaya Maksimalkan Respons Aduan Masyarakat
Instruksi Kapolri: Polda Metro Jaya Maksimalkan...
Radar Nusantara, Jakarta - Polda Metro Jaya menindaklanjuti...
Read more
Netizen

Netizen

NO ID : 029-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2028 Media : Radar Nusantara Web : https://radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *