Investasi tersebut ditawarkan oleh Tergugat 2 (Elisabeth Louise Coreta) yang mengaku sebagai Komisaris dari Tergugat 1 (Marlon Minderd Kumakaw) dari PT Citra Aryaguna dengan nilai sebesar Rp. 8,1 miliar.
Setelah sepakat dan percaya karena yang menawarkan adalah Tergugat 2 (Elisabeth Louise Coreta) istri mantan pejabat tinggi polri dan memiliki hubungan emosional, lalu Penggugat menandatangani surat perjanjian kerjasama pada tanggal 16 April 2021 dengan para tergugat.
Kemudian Penggugat menyerahkan dana kepada Tergugat 1 sebesar Rp. 510 juta dengan transfer ke rekening Bank Mandiri atas nama PT Citra Aryaguna dan uang tunai secara cash sebesar Rp 200 juta tanggal 19 April 2021 untuk tanda jadi.
Berita Lainnya
BACA JUGA : Pertangungjawaban Pihak Ketiga Sebagai Penjamin Dalam Perjanjian
Kemudian, sebanyak 500.000 Dolar Singapura atau setara Rp. 5,6 miliar lebih diberikan secara tunai kepada Marlon Minderd Kumakaw tanggal 12 Mei 2021. Berikutnya, senilai 70.000 Dolar Amerika Serikat setara Rp. 1 miliar lebih diserahkan kepada Marlon Minderd Kumakaw ditanggal yang sama.
Sidang yang ditunda untuk pemeriksaan bukti dari pihak Tergugat, akan digelar kembali pada, Rabu (31/1).