Sidang PMH Atas Waris Tunggal diduga Palsu Kandas di PN Surabaya
Sidang PMH Atas Waris Tunggal diduga Palsu Kandas di PN Surabaya

Sidang PMH Atas Waris Tunggal diduga Palsu Kandas di PN Surabaya

1 minute, 57 seconds Read

Radar Nusantara, Surabaya – Gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan Faridah dan Nor Hotimah terhadap Hosairiyah selaku Tergugat I, serta Irwansyah selaku Tergugat II dan turut Tergugat Notaris Notaris Wibowo Ibo Sarwono SH MH”  kandas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kamis (19/10/24)  kemarin.Dalam gugatan PMH dengan Register Perkara Nomor : 880 /Pdt.G/ 2024/PN. tertanggal 29 Agustus 2024 tersebut, penggugat Faridah dan Nor Hotimah 

Para Penggugat sebagai ahli waris dari orang tuanya yang bernama Soepari dan Rochimah atas sebidang tanah dan rumah yang terletak di Jalan Bulak Banteng Wetan langgar II dengan ukuran luas tanah sebesar 46 meter Register C No 358 di mana tanah rumah tersebut sebagai milik orang tuanya yang sudah Almarhum.

Kemudian dalam gugatannya terhadap Hosairiyah dan Irwansyah  tersebut, secara tanpa hak,tanpa sepengetahuan ahli waris lainnya ” Hosairiyah yang juga saudara kandung  para Penggugat telah menjual rumah warisan tersebut kepada Irwansyah dengan membuat keterangan waris tunggal             ( diduga palsu) dan melakukan perjanjian pengikatan jual beli kepada Notaris Wibowo Ibo Sarwono SH MH beralamat di jalan Kali Rungkut Surabaya.

Atas hal tersebut Faridah dan Nor Hotimah melalui Kuasa Hukumnya Dr Amatussudin SH.MH serta Nor Cholis SH MH dan RR ISTI HARDIYANTI SH, Amin SH, mengajukan gugatan ini ke Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan Perbuatan Mlanggar Hukum.

Amatussudin SH MH didampingi Nor Cholis SH MH dan rekan lainnya menyatakan bahwa masalah ini awal mulanya rumah warisan tersebut dikontrak oleh saudara Irwansyah kurang lebih 5 tahun dengan sistem kontrak setiap tahunnya seharga Rp 6 .000.000 ( Enam Juta Rupiah ) , 

Namun pada sekitar tahun 2018 ,gimana awal ceritanya bisa terjadi transaksi jual beli dengan membuat waris tunggal dan  tanpa diketahui ahli waris lainnya dalam hal ini para Penggugat.

Dalam sidang mediasi ini sebenarnya sudah ada itikad baik dari Para Tergugat untuk mengembalikan dana yang telah dikeluarkan oleh Tergugat tanpa memotong biaya kontrakan atau biaya sepeserpun.

Hakim Mediasi juga telah menyarankan agar berdamai karena uang masuk ke Hosairiyah mau dikembalikan, namun Tergugat bersikukuh tidak mau berdamai dengan dalih mengikuti perjanjian awal yaitu adanya akte jual beli antara dirinya dengan Hosairiyah dengan mengesampingkan fakta hukum yang sebenarnya.

Advokat yang dikenal sering menyelesaikan perkara non pengadilan atau diluar Pengadilan ini sangat menyayangkan gagalnya perdamaian ini karena bagaimanapun juga damai itu indah dan jika perkara berlanjut tentu yang rugi pihak yang berperkara dan selanjutnya agenda sidang berikutnya akan memasuki pokok perkara”  pungkasnya (redho)

Radar Terpopuler

Komandan PMPP TNI Sambut Kunjungan Kadivhubinter POLRI
Komandan PMPP TNI Sambut Kunjungan Kadivhubinter...
Radar Nusantara, Bogor - Komandan PMPP TNI Mayjen...
Read more
Waspada Penipuan IKD, Disdukcapil Surabaya dan Stikosa AWS Menggelar Disdukcapil goes to Campus
Waspada Penipuan IKD, Disdukcapil Surabaya dan...
Radar Nusantara, Surabaya – Antisipasi penipuan yang mengatasnamakan...
Read more
Polresta Sidoarjo Peduli Kesehatan Warga Terdampak Banjir Desa Kedungbanteng
Polresta Sidoarjo Peduli Kesehatan Warga Terdampak...
Radar Nusantara, Sidoarjo - Sudah sepekan ini warga...
Read more
Upaya Babinsa Simo Bersama Petani Tanggulangi Hama
Upaya Babinsa Simo Bersama Petani Tanggulangi...
Radar Nusantara, Boyolali - Berbagai upaya Babinsa dalam...
Read more
Antisipasi Hama Wereng, Babinsa Dampingi Petani Semprot Tanaman Padi
Antisipasi Hama Wereng, Babinsa Dampingi Petani...
Radar Nusantara, sragen - Salah satu upaya Babinsa...
Read more
Danramil 03 Serengan Ajak Guru dan Siswa Budayakan Kebersihan Lingkungan Sekolah
Danramil 03 Serengan Ajak Guru dan...
Radar Nusantara, Surakarta - Komandan Rayon Militer 03/Serengan...
Read more
Jaga Kebugaran Tubuh Personil Polres Pakpak Bharat Lakukan Olahraga Dan Cek Kesehatan
Jaga Kebugaran Tubuh Personil Polres Pakpak...
Radar Nusantara, Salak - Dalam menjaga agar Kebugaran...
Read more
Tingkatkan Ketahanan Pangan, Satgas Yonif 323 Buaya Putih Kostrad Bagikan Bibit dan Alat pertanian Kecil
Tingkatkan Ketahanan Pangan, Satgas Yonif 323...
Radar Nusantara, Puncak - Satgas Pamtas Mobile Yonif...
Read more
Robi Mabruloh

Robi Mabruloh

NO ID : 021-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2028Media : Radar NusantaraWeb : https://www.radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *