Home / Radar Tni Dan Polri / Supyadi : Efek Kawal Kasus Nenek Bahriyah, Saya Diduga Mau Dikriminalisasi

Supyadi : Efek Kawal Kasus Nenek Bahriyah, Saya Diduga Mau Dikriminalisasi

Supyadi : Efek Kawal Kasus Nenek Bahriyah, Saya Diduga Mau Dikriminalisasi

“Selain itu juga telah ada MoU / Nota Kesepahaman Antara Polri dengan Peradi Nomor B/7/II/2012 dan Nomor : 002/PERADI-DPN/MoU/II/2012, tentang Proses Penyidikan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Profesi Advokat,” terangnya.

Pengacara Nenek Bahriyah (71) memastikan tidak pernah melakukan penggelapan uang. “Saya pastikan tidak pernah melakukan penggelapan uang seperti yang dilaporkan dan diberitakan,” tegas Ach. Supyadi, pengacara asal kota Keris Sumenep.

“Jadi pada kasus nenek Bahriyah ini pihak lawan sudah kehabisan cara menghadapi saya, makanya sampai cari bahan menyerang pribadi saya, sehingga nampak mencari-cari dan menggiring-giring ke penggelapan, padahal itu uang honor saya karena menjadi kuasa dalam pengurusan perkara di PTUN Surabaya pada kasus PAW Gugul, Kecamatan Tlanakan. Kasusnya sudah saya tangani secara baik dan benar, tapi dipertengahan jalan saya ditekan dan diminta mengundurkan diri,” tambahnya.

Bahkan rekaman permintaan untuk mengundurkan diri juga masih ada.

“Mengenai uang yang dikirim melalui transfer memang iya, tapi itu kan uang honor kuasa saya dan terhadap sisanya sudah tidak saya minta, lalu penggelapannya dimana,” imbuhnya.

BACA JUGA : Polres Pamekasan Tetapkan Nenek Tua Bahriyah Tersangka, Praktisi Hukum : Layaknya Sinetron

Pria berjuluk Lawyer Single Fighter ini memastikan hingga kini belum ada undangan terkait pelaporan tersebut.

“Soal adanya undangan ke saya seperti yang disampaikan Kapolsek Tlanakan AKP Junairi Tirto Admojo disalah satu berita itu saya rasa juga tidak benar, kalau memang Polsek Tlanakan mengirim undangan ke saya, cek bukti pengiriman melalui pos atau orang, karena saya tidak pernah mendapatkan undangan apapun dari Polsek Tlanakan,” tukasnya.

“Saya seorang advokat, jadi jelas berdasarkan advokat tidak dapat digugat perdata atau pidana, undangan klarifikasi juga tidak bisa langsung karena saya advokat yang dilindungi kode etik dan melalui organisasi,” tandasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait LP dugaan penggelapan yang diterbitkan di Polsek Tlanakan, Kapolsek AKP Junairi Tirto Admojo masih bungkam. Rabu, 08/05/2024.

(Tim Media)


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Halaman: 1 2

Tag:

Satu Komentar

Tinggalkan Balasan

Iklan
Iklan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca