Oleh : M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.L.C.,C.T.T. | T.S & Partners Law Firm (Advocates & Legal Consultants)
Radar Nusantara, Garut, Jawa Barat – Bukti Kepemilikan tanah adalah Surat tanda bukti hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 32 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah. Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan yang dikenal (SPPT PBB) Bukan Bukti Kepemilikan tanah Sebelum SPTT PBB bukti Pembayaran Pajak bisa berupa Ipeda, Ketitir Tanah, Petuk D.
Berita Lainnya
BACA JUGA : Kekuatan Alat Bukti Surat Berupa fotokopi Dari Fotokopi
Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No.34 K/Sip/1960, tanggal 3 Februari 1960.
YurisprudensiMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 663 K/ Sip/1970 tanggal 22 Maret 1972
BACA JUGA : Mengenal Gugatan Sederhana Dalam Perkara Perdata
Surat “Petuk Pajak Bumi” adalah bukan merupakan suatu “bukti mutlak”, bahwa tanah sawah sengketa adalah miliknya orang yang namanya tercantum dalam “Surat Petuk Pajak Bumi” tersebut, hal tersebut hanya merupakan suatu tanda; siapa yang harus membayar pajak dari tanah sawah yang bersangkutan.