
Status Bunga Yang Terus Dikenakan Oleh Bank Kepada Debitur Setelah Kredit Macet Tidak Dibenarkan Oleh Hukum
Oleh : M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.L.C.,C.T.T. | T.S & Partners Law Firm (Advocates & Legal Consultants) Radar Nusantara, Garut, Jawa Barat – Sering kali bank menagih kredit kepada debitur padahal debitur tidak sanggup bayar (wanprestasi) atau apabila debitur memiliki uang untuk membayar pokok kredit, bank justru menghitung uang yg disetorkan sebagai bunga atau denda….