Home / Radar Tni Dan Polri / Tak Ada Warkah, Kuasa Hukum Nenek Bahriyah Duga Sertifikat Milik Istri Oknum Polisi Pamekasan Bodong

Tak Ada Warkah, Kuasa Hukum Nenek Bahriyah Duga Sertifikat Milik Istri Oknum Polisi Pamekasan Bodong

Tak Ada Warkah, Kuasa Hukum Nenek Bahriyah Duga Sertifikat Milik Istri Oknum Polisi Pamekasan Bodong

Sementara, Sri Suhartatik istri anggota Polsek Pakong yang mengaku pemilik tanah atas nama orang tuanya H. Fathollah Anwar hanya punya sertifikat yang katanya didasari jual beli namun tanpa ada bukti akta jual beli apalagi warkah tanah.

Menyikapi hal itu, kuasa Hukum Nenek tua Bahriyah (71), Ach. Supyadi, S.H., M.H menyebut bahwa sertifikat yang dimiliki istri anggota Polsek Pakong bernama Sri Suhartatik itu diduga bodong lantaran tidak adanya Warkah atau dokumen Penerbitan SHN No.1817 a.n. H. Fathollah Anwar di BPN.

“Warkah atau dokumen Penerbitan SHM No.1817 atas nama H. Fathollah Anwar sampai detik ini tidak ditemukan di BPN. Namun Warkah atau dokumen Penerbitan SHM No. 2988 atas nama Bahriyah sudah diketemukan,” sebutnya.

BACA JUGA : Mabes Polri Didemo Lantaran Kasus Nenek Bahriyah, Pamekasan Progres Minta Kapolres dan Kasatreskrim Dicopot

“Maka atas tidak diketemukannya Warkah SHM 1817 atas nama H. Fathollah Anwar yang dipegang Sri Suhartatik tersebut maka dapat kami simpulkan bahwa SHM 1817 itu diduga kuat sebagai sertifikat bodong,” tandas pengacara asal Kota Keris Sumenep ini. Sabtu, 06/04/2024, malam.

Berkenan dengan itu, istri anggota Polsek Pakong Sri Suhartatik belum terkonfirmasi. Sebab, media ini tidak punya akses untuk berkomunikasi dengan yang bersangkutan.

(Tim)


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Halaman: 1 2

Tag:

2 Komentar

Tinggalkan Balasan

Iklan
Iklan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca