“Saksi menyatakan bahwa senpi itu bukan milik klien kami dan melainkan diduga milik oknum TNI yang diamankan disemak belukar saat terjadinya razia atau patroli yang dilakukan oleh oknum Brimob dan Polsek Pancurbatu,” tegasnya.
Selain itu, tim pengacara juga sudah menyerahkan nama, pangkat dan kesatuan tempat oknum TNI itu bertugas. Terlapor itu berdinas di Kodam I Bukit Barisan.
“Kami sudah laporkan. Oknum itu bertugas di Kodam I BB. Kami yakin akan terungkap kejanggalan kasus ini,” tambahnya.
Berita Lainnya
Umar mengaku sudah lama ingin melaporkan oknum TNI ini. Karena, adanya senpi ini, membuat Edy menjadi tersangka. Padahal, senpi itu bukan milik Edy.
BACA JUGA : Nenek Bahriyah Jadi Tersangka Kemudian Ditangguhkan, Kinerja Polres Pamekasan Terus Disorot
“Kenapa kami lama melaporkan kejanggalan ini. Karena kami telah melakukan upaya hukum dengan mengajukan Praperadilan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan dan Propam Polda Sumut. Bahkan sudah viral di media cetak maupun elektronik dan televisi. Saksi menyebutkan bahwa senpi itu bukan milik klien kami. Sehingga inilah waktu yang pas untuk melaporkan oknum TNI tersebut,” ucapnya.
Mereka berharap agar Denpom I/5 Medan maupun Kandam Denpom secara tegas menindak oknum TNI yang memiliki senpi itu.
“Karena itu bukan milik klien kami, sehingga kami saat keberatan. Hari ini kami baru menghadirkan dua orang saksi yang dengan jelas melihat Brimob Polda Sumut mengamankan anggota TNI di semak belukar bersamaan dengan senpi yang dituduhkan itu,” terangnya.