Tebe Sukendar Tegaskan Peradi Bukan Wadah Tunggal, Soroti Penyalahgunaan Kewenangan Yusril
Tebe Sukendar Tegaskan Peradi Bukan Wadah Tunggal, Soroti Penyalahgunaan Kewenangan Yusril

Tebe Sukendar Tegaskan Peradi Bukan Wadah Tunggal, Soroti Penyalahgunaan Kewenangan Yusril

1 minute, 39 seconds Read

Radar Nusantara, Jakarta – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI), Adv. Tubagus Rahmad Sukendar, SH, MH, menegaskan bahwa Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tidak dapat dianggap sebagai wadah tunggal organisasi advokat atau single bar. Ia mengkritik keras pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang menyebut Peradi sebagai organisasi tunggal advokat, seraya menilai hal tersebut melampaui kewenangan seorang Menko.

Peradi Gagal Jadi Single Bar Sesuai Amanat UU

Tebe Sukendar menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengamanatkan pembentukan wadah tunggal organisasi advokat dalam waktu dua tahun sejak UU tersebut diundangkan pada 5 April 2003. Tujuannya adalah untuk menjaga kesatuan, meningkatkan profesionalisme, menyamakan standar etik, dan memastikan pengawasan advokat yang terpusat.

Namun, ia menyoroti bahwa Peradi baru resmi berbadan hukum pada September 2005, melewati tenggat waktu yang ditentukan, yakni 5 April 2005.

“Fakta ini membuat klaim Peradi sebagai wadah tunggal advokat tidak berdasar. Peradi hanyalah salah satu organisasi advokat di antara banyak organisasi lainnya yang muncul setelahnya,” tegasnya.

Menurut Tebe, kegagalan mewujudkan single bar ini menunjukkan ketidakmampuan Peradi menjalankan mandat undang-undang. Bahkan, pasca berdirinya Peradi, organisasi advokat lain bermunculan, menegaskan bahwa konsep wadah tunggal telah runtuh.

Pernyataan Yusril Dinilai Melampaui Kewenangan

Tebe Sukendar mengkritik pernyataan Yusril yang menyebut Peradi sebagai satu-satunya wadah advokat di Indonesia. Ia menilai pandangan tersebut tidak hanya keliru secara hukum, tetapi juga melampaui kewenangan Yusril sebagai Menko.

“Pernyataan itu menunjukkan penyalahgunaan wewenang. Sebagai Menko, Yusril seharusnya bersikap netral dan tidak memihak pada satu organisasi tertentu,” tegasnya.

Desak Tindakan Presiden Prabowo

Tebe mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menindaklanjuti pernyataan Yusril yang dianggap inkonstitusional dan berpotensi menciptakan keresahan di kalangan advokat.

“Kami dari BPI KPNPA RI akan menggelar aksi damai di Kantor Kemenko Hukum di Jakarta untuk meminta klarifikasi langsung dari Yusril terkait pernyataannya yang tidak berdasar tersebut,” ujarnya.

Tebe Sukendar menekankan bahwa langkah ini perlu dilakukan demi menjaga integritas profesi advokat dan menghindari kesalahpahaman publik terhadap status Peradi. “Kebenaran harus ditegakkan agar tidak ada pihak yang menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan tertentu,” pungkasnya.
(Mhd)

Radar Terpopuler

Komandan PMPP TNI Sambut Kunjungan Kadivhubinter POLRI
Komandan PMPP TNI Sambut Kunjungan Kadivhubinter...
Radar Nusantara, Bogor - Komandan PMPP TNI Mayjen...
Read more
Waspada Penipuan IKD, Disdukcapil Surabaya dan Stikosa AWS Menggelar Disdukcapil goes to Campus
Waspada Penipuan IKD, Disdukcapil Surabaya dan...
Radar Nusantara, Surabaya – Antisipasi penipuan yang mengatasnamakan...
Read more
Polresta Sidoarjo Peduli Kesehatan Warga Terdampak Banjir Desa Kedungbanteng
Polresta Sidoarjo Peduli Kesehatan Warga Terdampak...
Radar Nusantara, Sidoarjo - Sudah sepekan ini warga...
Read more
Upaya Babinsa Simo Bersama Petani Tanggulangi Hama
Upaya Babinsa Simo Bersama Petani Tanggulangi...
Radar Nusantara, Boyolali - Berbagai upaya Babinsa dalam...
Read more
Antisipasi Hama Wereng, Babinsa Dampingi Petani Semprot Tanaman Padi
Antisipasi Hama Wereng, Babinsa Dampingi Petani...
Radar Nusantara, sragen - Salah satu upaya Babinsa...
Read more
Danramil 03 Serengan Ajak Guru dan Siswa Budayakan Kebersihan Lingkungan Sekolah
Danramil 03 Serengan Ajak Guru dan...
Radar Nusantara, Surakarta - Komandan Rayon Militer 03/Serengan...
Read more
Jaga Kebugaran Tubuh Personil Polres Pakpak Bharat Lakukan Olahraga Dan Cek Kesehatan
Jaga Kebugaran Tubuh Personil Polres Pakpak...
Radar Nusantara, Salak - Dalam menjaga agar Kebugaran...
Read more
Tingkatkan Ketahanan Pangan, Satgas Yonif 323 Buaya Putih Kostrad Bagikan Bibit dan Alat pertanian Kecil
Tingkatkan Ketahanan Pangan, Satgas Yonif 323...
Radar Nusantara, Puncak - Satgas Pamtas Mobile Yonif...
Read more
Siti Nurhayani

Siti Nurhayani

NO ID : 032-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2028Media : Radar NusantaraWeb : https://www.radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *