Radar Nusantara, Lingga, Kepulauan Riau – Terkait pemberitaan klarifikasi kepala Desa yang menyatakan BUMDES belum terbentuk di Desa Berindat itu Penyataan membohongi public demi kekuasaan untuk mengelabuhi masyarakat dan juga publik.
Pria akrab di sapa encek Taufik ini menjelaskan kepada media ini Bundes di Desa Berindat kecamatan Singkep pesisir itu sudah terbentuk pada tanggal 12 April 2022 dengan manama BUNDES” Harapan Kita ” Ela selaku sekretaris dan Rahmah selaku bendahara
“Jadi kalau kepala desa itu bilang belum terbentuk BUMDES di desa berindat, saya menyikapi itu kepala desa seorang kenapa saya bilang pembohong,,,, karena SK saudara Wira selaku ketua BUMDES itu kepala Desa sendiri yang menanda tangani SK tersebut. Ucap encek Taufik yang juga merupakan Humas Melayu Raya kabupaten lingga.
Lanjut encek di tempat yang berbeda, saya menilai dalam hal ini ada Skenario/Kemungkinan yang Terjadi.
Penyalahgunaan Wewenang oleh Kepala Desa (Kades). Kades mungkin sengaja tidak melibatkan BUMDES untuk mengontrol anggaran secara sepihak, menghindari transparansi, atau memfasilitasi praktik korupsi
“Proyek tambak udang menggunakan dana ketahanan pangan (APBN/APBD) seharusnya melibatkan BUMDES sebagai lembaga ekonomi desa, tetapi justru dijalankan tanpa partisipasi mereka.
Dan juga saya menilai Intervensi Berlebihan oleh Pendamping Desa, Pendamping Desa mungkin mengambil alih peran BUMDES atau memengaruhi Kades untuk meminggirkan BUMDES, bertentangan dengan tugasnya sebagai fasilitator.
“Untuk lebih lanjut silahkan kalian konfirmasi sama saudara Wira selaku mantan BUMDES, silahkan tanyakan ada apa saudra Wira mengundurkan diri sebagai ketua BUMDES tentu ada alasan dari beliau. Cetus encek Taufik pada media ini
Di hari yang sama media ini menghubungi Ketua BUMDES melalui Via WhatsApp, Wira membenarkan jika dirinya dulu sebagai ketua BUMDES desa berindat yang di bentuk pada tahun 2022, dan telah di keluarkan SK oleh kepala desa berindat sekarang ini kita juga ada grub WhatsApp BUMDES dengan nama “Harapan Kita”
“di grub WhatsApp tersebut kita ada 3 orang cuma, yang ada sekretaris dan bendahara yang kita bikin pada tanggal 12 April 2022. Jadi kalau encek Taufik ber setekmen dalam pemberitaan di beberapa media online itu terkait tambak udang itu yah wajar-wajar aja jika encek Taufik membawa nama BUMDES, karena dia mungkin mengira BUMDES di Desa Berindat masih aktif.ucap wira
Lanjut Wira saya mengundurkan diri dari Ketua BUMDES, tentu ada alasan bagi saya, dan saya tidak mau BUMDES Hanya “Tameng” Formalitas,BUMDES dibentuk hanya untuk memenuhi syarat administratif (memiliki SK), tetapi tidak diberi kewenangan nyata.
“saya pernah mengajukan anggaran operasional BUMDES (Rp6 juta) untuk keperluan ATK, namun tidak di penuhi, dan setelah saya mengatakan untuk mengundurkan diri sebagai ketua BUMDES, baru disetujui, setelah saya mengatakan untuk mundur.
Menunjukkan sikap manipulatif pihak desa. Nah apa lagi yang di sampaikan kades itu pengelohan tambak udang di lakukan pada tahun anggaran 2023, kenapa dalam kegiatan yang memakai Anggaran besar itu tidak melibatkan BUMDES kan jadi lucu itu, mending saya mundur menjadi ketua BUMDES. Ini saya lagi di luar nantik saya pulang akan saya kirimkan Poto SK saya selaku ketua BUMDES berindat. Tutup wira
Ditempat yang terpisah encek Taufik menambahkan, atas kejadian ini saya menilai ada Indikasi Korupsi atau Mark-Up Anggaran, Proyek senilai ratusan juta yang tidak melibatkan BUMDES berpotensi dijadikan celah untuk mark-up biaya atau aliran dana ilegal. Pengunduran diri Wira bisa disebabkan oleh ketidakmampuan melawan praktik koruptif di balik proyek ini.
“Yang seharusnya pembangunan ekonomi melalui BUMDES menentukan era barunya Pemerintah melalui Kepmendes Nomo 3 Tahun 2025 memberikan spesifikasi pengelolaan BUMDES berbasis ketahanan pangan, sektor yang sangat populer di negara maritim seperti Indonesia.
Encek Taufik juga menyampaikan, Aspek Hukum dan Regulasi yang Terkait, UU No. 6/2014 tentang Desa. Pasal 87-88: BUMDES harus menjadi pelaksana kegiatan ekonomi desa. Proyek yang menggunakan dana desa wajib melibatkan BUMDES. Pelanggaran”Jika Kades sengaja mengecualikan BUMDES, ini melanggar amanat UU Desa.
“Peraturan Menteri Desa PDTT No. 4/2015, Mengatur tugas Pendamping Desa sebagai fasilitator, bukan pengambil keputusan. Intervensi berlebihan bisa dianggap melampaui kewenangan.
Jika ditemukan aliran dana proyek tidak sesuai peruntukan atau ada penggelapan, Kades/Pendamping Desa dapat dijerat pasal korupsi.
Dan perlu di ketahui juga Peran Camat (Permendagri No. 84/2015) Camat wajif melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa. Kelalaian dalam mengawasi Pendamping Desa/Kades bisa menjadi dasar sanksi administratif.
“Perlu di garis bawahi dalam waktu dekat ini saya juga akan menyurati ke Dinas PMD, BUPATI dan juga Ketua DPRD Lingga, dengan sikap atas keresahan warga desa berindat terkait pendamping Desa, kita tidak mau lagi ada Kepala desa berindat yang tersandung kasus korupsi. Ucap Taufik
(Tim/Red)
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
+ There are no comments
Add yours