Tidak Bayar Klaim Nasabah, Asuransi Sequislife Digugat Rp 1 Triliun Lebih
Tidak Bayar Klaim Nasabah, Asuransi Sequislife Digugat Rp 1 Triliun Lebih

Tidak Bayar Klaim Nasabah, Asuransi Sequislife Digugat Rp 1 Triliun Lebih

2 minutes, 9 seconds Read

Radar Nusantara, Medan – Nasabah asuransi PT Sequislife, Candra Irawan melalui kuasa hukumnya Rustam Hamonangan Tambunan SH menggugat lebih dari Rp 1 triliun perusahaan asuransi tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan Gugatan Perkara Perdata Wanprestasi No 1025/Pdt g/2024/Pn Mdn.

Kepada wartawan, Rabu (22/1) dijelaskannya, PT Sequislife dianggap tidak menepati janji (wanprestasi) untuk membayar biaya klaim nasabahnya berobat di rumah sakit hingga ratusan juta rupiah bahkan diduga dinonaktifkan sebagai nasabah tanpa adanya pemberitahuan.

Diceritakan Rustam, usai melakukan mediasi dengan perwakilan PT Sequislife di PN Medan, Senin (20/1) dia berharap proposal perdamaian yang akan disampaikannya dapat diterima demi kebaikan kedua belah pihak.

“Sidang kita di PN Medan adalah mediasi ketiga. Kita sebagai penggugat dalam hal ini PT Sequislife sebagai tergugat. Tadi kita mediasi ada kesepakatan-kesepakatan demi kebaikan kedua belah pihak,” ucapnya.

Rustam menjelaskan, akibat dari perbuatan PT Sequislife, kliennya merasa dirugikan baik material maupun immaterial. Sebutnya, tidak mungkin lagi waktu diulang kembali klien kami menjadi nasabah. Ditudingnya, perusahaan asuransi hanya bicara keuntungan.

“Tetapi bagaimana dengan kerugian klien kami baik material maupun immaterial karena bukan hanya itu, kesempatan dan peluang itu tidak dapat dibeli karena tidak mungkin diulang lagi waktu itu menjadi nasabah lagi,” kesalnya.

Dijelaskannya, adanya gugatan wanprestasi dari PT Sequislife karena tidak membayar klaim kliennya yang awalnya memakai asuransi cashless limit pertama Rp 30 miliar dan ada lagi asuransi jiwa dengan pembayaran premi sejutaan perbulan.

“Namun baru jalan setahun sebagai nasabah pengajuan pembayaran di rumah sakit bisa cashless baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Namun setelah 3 bulan klaim kliennya tidak lagi dapat pengobatan menggunakan cashless asuransi PT Sequislife dengan alasan pihak rumah sakit untuk reimburs di perusahaan tersebut,” urainya.

Awalnya, sambung Rustam, cashless bisa keluar negeri tapi setelah 3 bulan dipakai pihak rumah sakit meminta reimburse karena disebut dari hasil investigasi di rumah sakit klien kami dikatakan 6 tahun lalu tepatnya di tahun 2015 menderita sakit THT.

“Jadi tidak ada korelasi dan relevansinya dengan penyakit yang diderita klien saya karena itu berbicara masalah THT tidak bisa didalihkan penyakit yang sudah ada itu. Kalau penyakit yang sudah ada itu bukan penyakit yang sekarang, contoh Tahun 2023 cuci darah mestinya tahun 2015 Cuci darah dong, ini kan tidak ada, jadi tidak ada dalil dan korelasinya untuk menolak membayar klaim dari klien kami, terangnya.

Lalu terkait pemberhentian nasabah, kata Rustam dianggap lucu. Seharusnya ada konfirmasi yang aktif karena adanya pembicara perjanjian di mana kliennya sebagai debitur PT Sequislife sangat taat membayar premi sampai Agustus 2024.

“Lagi klien saya diberhentikan tanpa pemberitahuan.Ketahuannya saat aplikasi Sequislife milik klien kami error tidak ada lagi (hilang),” imbuhnya sembari meminta PT Sequislife
menjelaskannya.

Ia menyebut terkait proposal perdamaian akan diuraikan dalam proposal perdamaian sesuai petitum. (Tim)

Radar Terpopuler

Unit Intel Kodim 0208/Asahan Gerebek Barak Narkoba di Desa Sijawi-Jawi, 19 Orang Diamankan
Unit Intel Kodim 0208/Asahan Gerebek Barak...
Radar Nusantara, Asahan - Unit Intelijen Komando Distrik...
Read more
Prajurit KRI Nala - 363 Satkor Koarmada II Bersama Anak Torehkan Prestasi di Kejuaraan Karate
Prajurit KRI Nala - 363 Satkor...
Radar Nusantara.SURABAYA - Luar biasa apa yang dicapai...
Read more
FOTO : Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Ilyas Sitorus menghadiri acara seminar nasional bertajuk ‘Bahaya dan Dapak Judi Online Bagi Generasi Muda Bangsa’, yang diselenggarakan Penyuluh Agama Islam PPPK Kementerian Agama Kota Medan, di Kampus Universitas Mandiri Bina Prestasi (MBP), Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan Medan, Rabu (22/1).
Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus Ajak...
Radar Nusantara, Medan - Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi...
Read more
Putra Polisi Sidoarjo Raih Medali Perunggu di Yifeng 3D Mapping Competition 2024
Putra Polisi Sidoarjo Raih Medali Perunggu...
Radar Nusantara, Sidoarjo - Dua Alumni Sekolah Tinggi...
Read more
FAKTA dan REALITA PT Medan Canning Lakukan Penjajahan Kepada Karyawan
FAKTA dan REALITA PT Medan Canning...
Radar Nusantara, Medan - Sejak Terkuak nya Kerja...
Read more
Miris!!! Hampir 1 Tahun Laporan Dugaan Perzinahan Mengendap, Suami Datangi Pomdam I/BB
Miris!!! Hampir 1 Tahun Laporan Dugaan...
Radar Nusantara, Medan - Afner seorang pria (33)...
Read more
Pangdam XII/Tpr Ikuti Ziarah Rombongan Peringatan HUT ke-68 Pemprov Kalbar
Pangdam XII/Tpr Ikuti Ziarah Rombongan Peringatan...
Radar Nusantara, Kubu Raya, Kalbar - Pangdam XII/Tanjungpura...
Read more
Berbagi Hasil Ketahanan Pangan, Personil Satgas Yonif 131/Brajasakti Pos Kalipay Panen sayuran bersama warga di Distrik Waris
Berbagi Hasil Ketahanan Pangan, Personil Satgas...
Radar Nusantara, keerom - Satgas Pamtas RI-PNG Yonif...
Read more
Redaksi

Redaksi

NO ID : 033-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2028Media : Radar NusantaraWeb : https://radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *