Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

TIDAK BOLEH HANYA SUAMI DAN ISTRI SEBAGAI PEMEGANG SAHAM DALAM PENDIRIAN SEBUAH PERSEROAN TERBATAS (PT)

Radar Nusantara, Bandung, Jawa Barat – Dalam UU No. 40/2007 Tentang Perseorang Terbatas (โ€œUU PTโ€) menyatakan bahwa perseroan didirikan oleh 2 orang atau lebih. Meskipun dengan lahirnya UU Cipta Kerja telah mengintrodusir bentuk perseroan terbatas perorangan yang dapat didirikan oleh satu orang saja. Saat ini Perseroan Terbatas dapat dibagi menjadi 2 yakni pertama Perseroan Terbatas dan kedua Perseroan Terbatas Perorangan.

Pertanyaannya adalah apakah untuk mendirikan Perseroan Terbatas bentuk pertama (PT) dapat didirikan oleh suami istri dan pemegang sahamnya hanya suami dan istri tersebut?

BACA JUGA : Dihadapan Menteri Agraria & Tata Ruang, Dandim 0613/Ciamis Tandatangani PKS Dengan BPN Ciamis

Secara normatif, suami dan istri boleh saja menjadi pemegang saham dalam satu perusahaan yang berbentuk PT apabila dalam perseroan tersebut ada pihak lain yang juga menjadi pemegang saham. Namun, jika dalam PT tersebut hanya terdapat dua pemegang saham, yaitu suami dan istri saja, maka perlu ditinjau status kepemilikan harta antara suami dan istri tersebut.

Pada pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan mengatur bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Setelah perkawinan, maka harta yang mereka dapatkan setelah perkawinan disebut sebagai harta bersama. Karena adanya percampuran harta tersebut, suami dan istri dianggap sebagai satu subjek hukum.

Lebih lanjut, pada pasal 7 ayat (1) UU PT mengatur bahwa PT didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Oleh karena itu, suami dan istri tidak bisa menjadi pemegang saham dalam satu perseroan apabila pemegang saham dalam perseroan tersebut hanya terdiri dari dua orang yaitu suami dan istri yang menganut konsep harta bersama.

BACA JUGA : Transaksi Mencurigakan Syahrul Yasin Limpo Nilainya Miliaran, Tiap Hari Terus Tambah

Jika terdapat perjanjian kawin pemisahan harta, suami istri dianggap sebagai dua subjek hukum yang berbeda karena kepemilikan harta selama perkawinan dikuasai oleh masing-masing pihak. Oleh karena itu, suami dan istri dapat menjadi pemegang saham dalam perusahaan karena dianggap sebagai dua subjek hukum.

Oleh karena itu jika suami dan istri yang menganut perkawinan dengan harta bersama ingin membuat perseroan, maka harus mengikutsertakan pihak lain sebagai pemegang saham sehingga syarat pendirian PT dapat terpenuhi 2 orang. Namun, jika di antara suami dan istri terdapat perjanjian kawin, maka mereka berdua bisa menjadi pemegang saham dalam PT.


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
77 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
51 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
50 V | 30/06/2026
Aulia Lia
61 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
68 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
34 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
51 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 65 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 48 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 41 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 70 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 45 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 50 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
65 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
42 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
100 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
49 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
68 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
50 V | 30/06/2026
Radar Terkini

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
50 Views
30 Jun 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved