“Saya minta ke DLH, tugasnya pertama adalah mengedukasi masyarakat untuk tidak membuang sampah ke sungai dan melakukan pengawasan pada perusahaan yang memiliki izin serta melakukan tindakan hukum,” imbuh Bey.
Lebih lanjut Bey menyampaikan, terkait limbah industri, terdapat 18 perusahaan yang dinyatakan melakukan pencemaran di DAS Cilamaya dan dikenai sanksi tegas.
Untuk itu, kata Bey, pengendalian pencemaran lingkungan dan upaya pemulihan kualitas air Sungai Cilamaya akan terus dilakukan, termasuk dengan pembinaan dan pengawasan yang intensif terhadap sumber pencemaran industri.
Berita Lainnya
“Maka kita harus sering melihat kondisi ini, jangan sampai masyarakat dirugikan. Selain itu juga edukasi dan pengawasan yang lebih ketat lagi pada perusahaan-perusahaan,” ungkap Bey.
BACA JUGA : Bey Machmudin – Habib Luthfi Kawal Kirab Merah Putih di GBLA
DAS Cilamaya dengan luas sekitar 609 kilometer persegi termasuk ke dalam wilayah Sungai Citarum yang mengalir dan bermuara ke Laut Jawa.
DAS Cilamaya terletak di tiga kabupaten, yaitu bagian hulu di Subang, Purwakarta, sedangkan bagian hilir di Karawang, dan sebagian kecil Subang.
Peningkatan jumlah penduduk di Kabupaten Purwakarta sebesar 1,19 persen, Kabupaten Subang 1,06 persen, dan Kabupaten Karawang sebesar 0,84 persen turut berpengaruh terhadap beban pencemaran domestik yang cukup dominan.