Radar Nusantara, ROKAN HULU – Polemik Hak Guna Usaha (HGU) PT Sawit Asahan Indah (SHI), di Kecamatan Rambahsamo, Ujungbatu, Rokan IV Koto dan Pagarantapah, kian memanaskan, bahkan mendapat sorotan Tajam dari Putra Daerah Negeri Seribu Suluk, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
“Pasalnya, semenjak, bekerjasama dengan PT SAI, tidak begitu signifikan, dampaknya dirasakan Masyarakat, itu Tanah Kami, Leluhur atau Nenek Moyang Kami dulu bercocok tanam di Lahan tersebut,” kata Ade Irawan Hudayana bergelar Tongku Mudo, Selasa (23/10/2023).
Berita Lainnya
Lanjutnya, Lahan tersebut, harus dikembalikan kepada Masyarakat, sebaiknya tidak usah dilakukan perpanjangan HGU, solusinya, harus lahan dikelola Kelompok Tani (Koptan) bermitra dengan Pemerintah Desa, tapi bukan PT SAI.
“Saat ini, sudah ada pergerakan Masyarakat, dari Desa Rambahsamo, Desa Teluk Aur, Desa Sei Kuning, Desa Lubuk Bilang, Desa Koto Intan dan Desa Pematang Tebih,” kata Ade Irwan yang nota bene Ketua Koordinator Tariqot Naqsyabandiyah Kabupeten Rohul.
Dia meminta kepada Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan, Bupati Rohul, Gubernur Riau dan Kementerian Agria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN, agar jangan memberikan rekomendasi atau restu untuk perpanjangan HGU PT SAI tersebut,” tegas Ade.