Wakapolres Bintan juga menyampaikan “Kepada petugas Pelayanan Publik diwilayah Kabupaten Bintan senantiasa berkoordinasi dengan UPP Saber Pungli baik secara langsung maupun tidak langsung untuk menghindari pelanggaran-pelangaran yang terjadi” imbau Kompol M. Tahang, S.Ag.
Saat sosialisasi diberikan waktu untuk tanya jawab yang dibuka kepada peserta sosialisasi.
Salah satu peserta yang bernama Izul menanyakan, “Apabila mengumpulkan uang dari teman-teman sekantor dan uang tersebut digunakan untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat di Bulan Ramadhan apakah termasuk dalam Pungutan liar”, tanya saudara Izul.
Berita Lainnya
Menjawab pertanyaan saudara Izul tersebut Wakapolres Bintan Kompol Tahang, S.Ag selaku ketua UPP menjawab dan menjelaskan.
BACA JUGA : Satlantas Polresta Pati Bagikan Pamflet dan Beri Hadiah Bagi Pengendara
“Sumbangan dimaksud dilakukan Sukarela dan tidak termasuk pungutan liar karena tidak ada paksaan dan tidak ada akibatnya, namun apabila terdapat anggaran khusus bantuan sosial yang bersumber dari mana saja baik berupa uang maupun berupa barang tidak boleh dipergunakan untuk kegiatan lain”, jawab Kompol M. Tahang.
Sebelum menutup sosialisasi tersebut Wakapolres Bintan mengajak dan menghimbau kepada seluruh petugas yang melakukan pelayanan kepada publik agar tidak melakukan pelanggaran dalam apapun dan jangan lakukan pelanggaran sekecil apapun.
“Saya mengajak dan menghumbau kepada kepada seluruh petugas yang melakukan pelayanan kepada publik agar tidak melakukan pelanggaran dalam apapun dan jangan lakukan pelanggaran sekecil apapun sehingga jangan sampai berurusan dengan hukum karena melakukan pungli”, ajak Kompol M. Tahang, S.Ag.