Hendrik menambahkan, Van Essen tidak pernah menjual tanah atau menghibahkannya kepada Pemkot Manado. Itu sebabnya pembangunan tersebut harus dihentikan sampai ada kesepakatan.
Dikabarkan, Andrei Angouw sangat berani membangun proyek Stal Kuda menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Manado senilai miliaran rupiah di lahan Van Essen.
“Kami yakin Walikota Manado sudah tahu lahan itu bukan milik Pemkot Manado, tapi kenapa berani membangun proyek Stall Kuda tanpa sepengetahun pemilik lahan,” katanya.
Berita Lainnya
Sementara di sisi lain menyebutkan tanah tersebut juga diklaim sebagai aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut dan mengaku kaget saat mengetahui pembangunan tersebut.
Sejauh ini belum ada penjelasan atau keterangan serta alasan Pemkot Manado membangun Stall Kuda senilai Rp 4 miliar lebih yang diplot melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Manado Tahun 2023.
Pembangunan tersebut diduga kuat menyalahi aturan karena didirikan di lahan bukan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Manado.
Herannya lagi, meski komplain telah disampaikan pemilik lahan disertai bukti-bukti kalau lahan tersebut bukanlah milik Pemkot Manado, pembangunan tetap saja dilakukan.
Disebutkan, kepala daerah yang membantu instansinya (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang), dalam penyerobotan tanah dapat dipidana penjara 20 tahun. Apalagi tambah Hendrik, penyerobotan tanah yang dilakukan Pemkot Manado terjadi pada awal 2023, sehingga perbuatan hukumnya tidak dapat disangkal.
Kawengian berharap agar pemerintah dalam hal ini Walikota Manado Andrei Angouw, dapat memberikan klarifikasi yang jelas dan memastikan adanya pertanggungjawaban terkait dana APBD yang digunakan menyalahi aturan keperuntukan membangun proyek Stall Kuda di lahan bukan milik pemkot manado.