Radar Nusantara, Surabaya – Warga perumahan Darmo Hill Surabaya sudah bulat ingin mengelola lingkungannya sendiri melalui RT.04 untuk kemaslahatan seluruh warga perumahan.
Hal itu disampaikan oleh Gunawan, ketua RT.04 Darmo Hill usai menghadiri rapat koordinasi (rakor) antara warga dengan PT. Dharma Bhakti Adijaya (pengembang) dan perwakilan Pemkot Surabaya serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Kamis (4/7) diruang pertemuan lantai 3 kantor Kejari Surabaya.
“Selama 20 tahun menarik IPL tidak ada perubahan dalam fasilitas perumahan, bahkan fasilitas satu-satunya yakni lapangan tenis sekarang pun dibongkar,” ujarnya.
Berita Lainnya
Terkait pertemuan yang dibalut dalam rakor, hasil keputusannya semua akan dikembalikan ke Pemkot Surabaya sebagai penguasa Barang Milik Daerah (BMD) untuk memutuskan siapa yang akan mengelola lingkungan di perumahan Darmo Hill.
Namun yang pasti, warga menolak PT. Dharma Bhakti Adijaya untuk ikut campur didalamnya. Hal tersebut karena warga perumahan sudah tidak memiliki lagi kepercayaan kepada pengembang tersebut.
Hal itu disebabkan karena setelah 20 tahun lebih mengelola, tidak pernah ada pembangunan fasum/fasos, serta laporan keuangan yang bisa dipertanggungjawabkan.
Bahkan satu-satunya fasum yang ada berupa lapangan tenis, telah di bongkar dan diduga dikavling untuk diperjual belikan.
BACA JUGA : Meresahkan, Kebijakan Walikota Eri Cahyadi Patut DiKaji Terkait 1 Rumah 3 KK Berdampak Kesengsaraan
“Warga ingin mengelola sendiri, sedangkan pengembang ingin tetap yang mengelola, dengan dasar putusan MA dalam gugatan terhadap 4 mantan pengurus RT.04,” ujar salah satu pengurus RT.
Menurut pengurus RT.04, Putusan Mahkamah Agung (MA) tidak dapat dipakai sebagai alasan untuk memaksa warga perumahan Darmo Hill untuk mematuhi keputusan tersebut.
“RT.04 dan warga bukan termasuk dalam pihak yang digugat dalam keputusan tersebut. Kami ini dianggap apa, enak saja memutuskan siapa yang mengurus rumah tangga kami,” ujar salah satu warga dengan kesal.
“Menurut pandangan kita, putusan MA tidak mengikat warga, karena warga bukanlah para pihak yang bersengketa, dan lagian 235 warga telah memberikan mandat pada RT.04 untuk mewakili mereka untuk mengelola,” ujar warga.
Pengembang tidak bisa ikut campur lagi terkait Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) karena Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) perumahan sudah diserahkan Pemkot Surabaya.